Friday, October 31, 2014

Polda Jatim amankan pelaku illegal logging tapi biarkan penadahnya

Polda Jatim amankan pelaku illegal logging tapi biarkan penadahnya




LENSAINDONESIA.COM: Dua pelaku penjual kayu tanpa dilengkapi dokumen sah (Illegal Logging), dibekuk Subdit IV Sumdaling Polda Jatim di Hutan Jatirejo BKPH Mantingan, Pasuruan, sesaat ketika akan melakukan perjalanan untuk menjual hasil kejahatannya.


Kedua pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Lukman (41) warga Dusun Geru, Desa Jatidukuh, Gondang Mojokerto, yang menjadi sebagai penyandang dana dan sopirnya, Suwandi (28) warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Gondang, Mojokerto.


Baca juga: Jadwal sidang kasus kayu Rp 11 miliar molor terus dan Kejati Jatim tangkap buron illegal logging John Robert


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, terungkapnya kasus illegal logging ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan Hutan Jatirejo sering terjadi penebangan dan pencurian kayu secara ilegal. “Setelah melakukan penyidikan dalam beberapa hari, petugas Polda Jatim langsung menindak lanjuti dan ternyata benar, bahwa ditempat tersebut telah terjadi penebangan secara liar tanpa dilengkapi dokumen sah,” terang Awi


Dalam pemeriksaan diketahui jika kedua tersangka illegal logging ini akan menjual kayu ke kawasan Trawas. Namun meskipun penadahnya sudah diketahui, tetap belum dilakukan penahanan. “Anggota terus melakukan pengembangan kasus ini dan sudah mengetahui identitas penadahnya,” tambahnya


Sementara Suwandi dihadapan wartawan mengaku membeli kayu jenis Mahoni dan Pinus dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik dengan bukti surat keterangan asal usul (SKAU) seharga Rp 11 juta, serta surat persetujuan dari lurah setempat. “Saya membeli kayu tersebut dengan sistem borongan seharga Rp 11 juta. Orang yang menjual ke saya juga melengkapi SKAU. Saya juga dapat surat dari lurah setempat untuk mengeluarkan kayu,” terangnya.


Namun pernyataan juragan kayu yang pernah mendekam di Mapolres Pasuruan dalam kasus sama ini dibantah Kasubdit IV Sumdaling AKBP Maruli Siahaan. Menurutnya tersangka hanya memiliki SKAU, dimana surat tersebut tidak serta merta dapat menguasai kayu tersebut. “Demikian juga pengakuannya dapat surat dari lurah itu bohong karena setelah kami telusuri, tidak ada surat yang dikeluarkan oleh lurah,” tegasnya.


Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan truk W 8403 X serta 160 batang kayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 87 ayat (1) huruf a dan b Jo pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 12 huruf d, e, k, dan l UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.@rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment