Wednesday, October 29, 2014

Punya kelompok, Muhammad Arsyad sengaja posting foto ‘porno’ Jokowi

Punya kelompok, Muhammad Arsyad sengaja posting foto ‘porno’ Jokowi




LENSAINDONESIA.COM: Mabes Polri mengatakan, Muhammad Arsyad alias Imen (24) secara sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun facebook.


Hal ini bisa dilihat dari akun facebook Arsyad yang mendeklarasikan dirinya sebagai anti-Jokowi.


Baca juga: Mabes Polri: Foto Jokowi dan Mega diedit beradegan porno dan Menghina Jokowi di FB, tukang kipas sate ditangkap Bareskrim Polri


“Itu bisa dilihat dari profil Facebook pelaku tertulis Arsyad Assegaf lalu di dalam kurung (anti Jokowi). Tapi untuk motifnya sendiri, belum diakui oleh tersangka. Tapi dia punya kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik (Jokowi),” kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10).


Untuk itu pelaku dikenakan tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.


“Kronologis perkara ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 27 juli 2014, yang melapor Hendri Yosodiningrat selaku kuasa hukum dari Pak Jokowi. Pak Hendri mengetahui akun FB itu setelah menerima BBM dari temannya tentang gambar pornografi yang ada gambar Pak Jokowi,” tambahnya.


Karena pada saat itu masih pada proses kampanye maka polisi belum bisa langsung melakukan proses penyidikan. Polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk Jokowi sebagai saksi korban.


“Jokowi baru dapat kami mintai keterangan pada tanggal 10 Oktober. Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut Kasubdit Cyber Crime (Kombes Rahmad Wibowo) bersama anggota melakukan pelacakan siapa yang membuat atau mencemarkan atau memuat foto pornografi itu,” tambahnya.


Hingga diketahui akun ‎facebook itu adalah milik seorang bernama Muhammad Arsyad Assegaf alias Imen dengan nama Facebook-nya Arsyad Assegaf. Imen pun ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada tanggal 23 Oktober 2014.


Tersangka dikenakan Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Juga‎ dilapis dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.


“Barang bukti yang sudah kami sita, yaitu akun FB atas nama Arsyad Assegaf. Pelaku belum mengaku siapa yang menyuruhnya namun dia melakukan sendiri dan terbukti dia mengedit dan membuat akun Facebook-nya sendiri,” lanjut Kamil.


Arsyad diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan bekerja sebagai pegawai rumah makan. “Kalau pun pelaku meminta maaf itu urusan pelaku dengan Pak Jokowi. Ini delik umum jadi tanpa laporan pun kita bisa bergerak,” tegasnya.


Kamil Razak mengatakan pihaknya masih mendalami motif dibalik aksi MA tersebut. Terlebih pelaku diduga memiliki kelompok untuk menghina Jokowi melalui media sosial


“Belum diakui, namun dia punya kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik,” kata Kamil di Mabes Polri, Rabu (29/10).


Seperti diberitakan, wajah kedua orang penting di Indonesia itu di-cropping dan disambungkan dengan sejumlah foto-foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.


Oleh pelaku, foto-foto seronok tersebut lalu di-posting di facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai komentar yang tidak pantas lainnya.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

1 comments:

Post a Comment