LENSAINDONESIA.COM: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Kamis (30/10/2014) memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 354,17 gram, ethylone 462,28 gram dan ganja 45 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tersangka Muhamad Muslih (24) warga asal Banyuwangi. Dia ditangkap petugas BNNP Jatim, Kamis (25/9/2014) lalu, saat mengambil paket sabu di kantor pos Glenmore Banyuwangi, yang dikirim bandar asal Malaysia.
Baca juga: Penggemar Narkoba ngiler, sabu dan ineks Rp 7 miliar dimusnahkan dan Narkoba senilai Rp 3,5 miliar dimusnahkan Polda Jatim
Acara pemusnahan barang bukti itu dihadiri sejumlah instansi terkait diantaranya, Dit Reskoba Polda Jatim, Kejati Jatim, balai kesehatan, BPPOM serta tokoh masyarakat.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Iwan A Ibrahim dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini dilakukan agar tidak ada yang `menguap` dan disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab. Sebagai saksinya, dihadirkan berbagai instansi terkait serta tokoh masyarakat setempat. “Kami berharap kepada tokoh masyarakat agar tidak bosan menghadiri setiap undangan yang kami sampaikan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti,” terangnya
Brigjen Pol Iwan Ibrahim juga mengungkapkan, selain Narkoba pihaknya juga memusnahkan Ethylone. Barang ini bukan termasuk Narkotika seperti yang diatur dalam Undang-undang. Namun sangat bahaya dan dapat merusak jaringan otak bila dikonsumsi. “Ethylone ini dipastikan bukan sejenis Narkotika, namun hasil penelitian dari badan kesehatan, bila dikonsumsi mempunyai daya rangsang sangat berbahaya melebihi sabu hingga dapat merusak jaringan otak,” tambah Kepala BNNP Jatim ini.
Lebih jauh Brigjen Pol Iwan Ibrahim berharap, bagi korban Narkoba sebaiknya tidak dilakukan penahanan. Menurutnya rehabilitasi merupakan langkah tepat untuk melakukan pencegahan. Namun bagi bandar dan pengedar, wajib dilakukan penahanan secara maksimal. @rofik
0 comments:
Post a Comment