Monday, October 27, 2014

Kejati Jatim putuskan kasasi atas vonis bebas kurator Jandri Onasis

Kejati Jatim putuskan kasasi atas vonis bebas kurator Jandri Onasis




LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim tak terima atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kurator Jandri Onasis Siadri yang terjerat kasus pemalsuan dokumen PT SAIP (Surabaya Agung Industri & Pulp), dan segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Hal itu diutarakan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi M Taufik, yang mengaku sudah memerintahkan jaksa yang menangani perkara ini untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami punya waktu untuk pikir-pikir selama 14 hari dan memtuskan untuk ajukan kasasi,” tegasnya, Senin (27/10/2014).


Baca juga: Hakim PN Surabaya jatuhkan vonis bebas terhadap kurator Jandri Onasis dan Kurator Jandri Onasis didampingi Hotman Paris dan puluhan advokat


Alasan utama kasasi ini adalah jaksa memiliki bukti kuat dokumen surat yang diduga dipalsukan tersebut. “Dalam surat bernomor 50 itu, keterangan palsunya jelas ada. Hal itu yang menjadi dasar kami kasasi,” sambung Aspidum Kejati Jatim ini.


Namun, menurutnya waktu itu ada perbedaan pendapat antara pihak Kejati Jatim dengan majelis hakim PN Surabaya, sehingga majelis hakim memutus bebas terdakwa kurator Jandri Onasis.


Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim, Risty dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (23/10/2014) lalu. Kurator Jandri Onasis Siadri divonis bebas karena mengangggapnya tidak bersalah dalam perkara ini.


Padahal sejak proses di Polda Jatim, kurator Jandri Onasis sudah dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga dari pandangan jaksa, kurator asal Jakarta ini juga dianggap bersalah, sehingga pada sidang sebelumnya dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Dalam surat dakwaannya, jaksa menganggap Jandri melanggar Pasal 263 KUHP, 263 KUHP Jo Pasal 55.


Namun dalam proses persidangan hakim menilai bahwa selama proses persidangan terungkap bahwa terdakwa kurator Jandri Onasis tidak bersalah atas kasus pemalsuan surat dalam proses kepailitan PT Saip yang ditanganinya, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).


Berdasar itulah, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan ke 1, ke 2, dan 3 serta memerintahkan untuk mengembalikan nama, harkat dan martabat terdakwa.


Sekedar diketahui kasus pemalsuan data pailit PT SAIP dengan kurator Jandri Onasis ini awalnya ditangani Polda Jatim berdasar bukti laporan polisi bernomor : PB/403/IV/2013/UM/Jatim tertanggal 23 April tahun 2013 dengan pelapor Imanuel Robert Najoan (56), Warga Bukit Pakis, Surabaya. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment