Monday, October 27, 2014

Butuh uang, pasutri di Ponorogo jadi pelaku curanmor

Butuh uang, pasutri di Ponorogo jadi pelaku curanmor




LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo meringkus pasangan suami istri pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Sejoli nekat itu adalah WRN (39), dan TRL (22). Keduanya ditangkap saat mencuri motor Yamaha Vixion.


Baca juga: Polsek Ponorogo amankan anggota sindikat kotak amal palsu dan Polres Ponorogo bekuk perampok spesialis mobil muatan


Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pasutri berbagi tugas. Sang suami bertugas melangati situasi, sedangkan si istri menjadi eksekuto, yaitu mengambil motor yang telah diincar.


“Mereka tak perlu memakai kunci T seperti pelaku curanmor lainya sebab dua pelaku ini mengincar motor di parkiran yang kunci kontaknya ketinggalan,” katanya di Mapolres, Senin (27/10/2014).


Setelah berhasil menjalankan aksinya di halaman sebuah Masjid, pelaku ini lantas kabur. Sedangkan korban, langsung melapor ke kantor polisi.


Menurut keterangan, sejumlah saksi, kata AKBP Iwan Kurniawan, TRL yang merupakan seorang perempuan tampak lihai mengendarai motor laki-laki tersebut.


Pasangan ini tertangkap petugas saat berada di sebuah lokasi peristirahatan, di Desa Biting, Kecamatan Badegan. Keduanya tidak bisa mengelak telah melakukan pencurian karena barang bukti masih berada di tangan mereka saat penangkapan dilakukan.


“Ini pelajaran bagi warga sebetulnya. Jangan pernah sembrono meninggalkan motor tanpa melepas kontak walaupun di depan rumah sendiri. Dan perlu diketahui, kami telah mendapat banyak laporan motor hilang karena memang tidak dilepas kuncinya saat parkir,” ujar AKBP Iwan.


Sementara itu, dihadapan polisi, WRN-TRL mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian motor karena terdorong kebutuhan hidup sebab selama ini hidup tanpa pekerjaan dan minim pendapatan.


“Ya baru sekali. Kepepet. Setelah menikah kami tidak punya penghasilan. Kebetulan ada motor yang diparkir depan masjid yang kuncinya masih nyantol (terpasang). Lalu saya kasih kode istri saya, dan langsung dibawa ke Purwantoro,” ujar WRN.


Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran mengatakan, keterangan keduanya masih terus didalami. Sebab cukup banyak laporan kehilangan sepeda motor karena kunci kontaknya tidak dilepas saat parkir.


“Bisa jadi lebih dari satu kali. Tapi pengakuan sejauh ini baru satu kali. Ya ada peran perilaku buruk warga dalam kejahatan ini, yaitu tidak melepas kunci kontak dari motornya,” ujar AKP Hasran.


Kepada keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP yaitu soal pencurian yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Keduanya terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.@arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment