Wednesday, October 29, 2014

Kepala administrasi gelapkan uang perusahaan untuk main Valas online

Kepala administrasi gelapkan uang perusahaan untuk main Valas online




LENSAINDONESIA.COM: Kepala Administrasi PT Santinilestari Energi Indonesia, Diah Rusiana, yang jadi terdakwa penggelapan miliaran rupiah uang perusahaan mengaku jika uang hasil kejahatannya sebagian besar dihabiskan untuk bermain Valas online bersama pacarnya. Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (29/10/2014).


Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, terdakwa mengaku menjalankan modus penggelapan uang perusahaannya sejak Juli 2013 lalu. “Hasilnya, hingga Juli 2014 ada uang sekitar Rp 1,6 miliar yang saya transfer ke rekening pribadi,” terangnya.


Baca juga: Kepala Administrasi gelapkan uang perusahaan untuk pacar dan Anggota koperasi minta seluruh Pengurus TKBM diseret ke pengadilan


Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa menggunakan uang perusahaan hasil penggelapan itu untuk bermain Valas online dengan pacarnya Ali Ridha (berkas terpisah) dan beli mobil. “Saya buat main valas online dan membeli satu mobil Nissan Grand Livina,” terangnya.


Sementara dalam sidang terpisah dengan agenda yang sama, Ali Ridha yang juga disidang di PN Surabaya mengaku jika mengetahui dan menikmati uang hasil penggelapan pacarnya untuk bermain Valas online. “Saya mengetahui jika itu uang perusahaan,” ujar Ali Ridha.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya dengan jeratan pasal 372 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dalam dakwaan disebutkan terdakwa sebagai Kepala Administrasi PT Santinilestari Energi Indonesia yang bertugas melakukan pembayaran kepada suplier.


Perkara ini muncul saat Kepala Administrasi PT Santinilestari Energi Indonesia disuruh mengirim uang kepada suplier Sandi Hartono melalui rekening perusahaan. Namun dalam tugasnya, uang tersebut hanya sebagian ditransfer ke rekening suplier dan sebagian lagi malah masuk ke rekening pribadi terdakwa sebanyak Rp 1.379.859.877. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment