LENSAINDONESIA.COM: Muhammad Adib (36), bos Prima Advertising menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Selasa (28/10/2014), atas dugaan penipuan kasus tanah yang dilakukannya.
Warga Jl Bratang Binangun IX Surabaya ini terjerat kasus penipuan jual beli tanah kavling bersertifikat palsu di kawasan Jl Kalijudan.
Baca juga: Kesaksian Komisaris PT Senopati beratkan bos SPBU Kalianak dan Bos SPBU Kalianak makin tersudut dalam persidangan
Dalam sidang perdana, bos Prima Advertising ini hanya mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya. “Yang didakwakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa menipu korbannya dengan dasar jual beli tanah kavling. Ternyata sertifikatnya palsu,” ujar jaksa Fathol Rosjid dari Kejari Surabaya.
Diceritakan, perkara yang membelit bos Prima Advertising bermula saat dia mendatangi rumah korban, Peter Handoyo di Jl Kertajaya Indah Timur XI/ 23/ Blok O, Surabaya. Ketika itu terdakwa menawarkan tiga kavling tanah seharga Rp 945 juta di Jl Kalijudan. Masing-masing seluas 250 meter persegi.
Setelah melalui serangkaian pembicaraan, korban akhirnya membeli tanah itu. Saat awal, korban memberikan uang Rp 5 juta sebagai tanda jadi. Beberapa waktu kemudian, menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan kesepakatan berlanjut ke notaris.
Kemudian, terjadi kesepakatan jual beli dan korban menyerahkan tiga bilyet giro senilai Rp 740 juta. Totalnya, ada pembayaran sebesar Rp 890 juta. Kasus baru terungkap setelah sebulan kemudian korban hendak balik nama sertifikat ke BPN. Saat itulah, terungkap bahwa sertifikat tanah ternyata palsu.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Selama ditangani penyidik Polrestabes, bos Prima advertising ini hanya ditahan 12 hari. Selebihnya, dilakukan penangguhan penahanan. Namun ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa kembali ditahan. Hingga saat ini, terdakwa harus mendekam di dalam Rutan kelas I Surabaya di Medaeng. @ian
0 comments:
Post a Comment