Monday, October 27, 2014

Pusat perawatan kecantikan Jl HR Muhammad digerebek polisi

Pusat perawatan kecantikan Jl HR Muhammad digerebek polisi




LENSAINDONESIA.COM: Polda Jatim membidik peredaran kosmetik yang tidak memiliki standarisasi dan tidak berlabel Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Targetnya adalah obat-obatan yang digunakan untuk kebugaran tubuh dan kosmetik yang digunakan sejumlah usaha pusat kebugaran tubuh dan perawatan kecantikan.


Dir Reskoba Polda Jatim, Kombes Pol Andy Ludianto membenarkan adanya operasi obat keras dan berbahaya (Okerbaya) yang kini diintensifkan pihaknya. “Kini tim Dit Reskoba masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap tuntas kasus-kasus itu,” terangnya, Senin (27/10/2014).


Baca juga: Jaksa Kejati Jatim duga WNA China dijebak dalam kasus Narkoba dan Polda Jatim perpanjang masa penahanan tersangka Narkoba asal China


Kasubdit III Dit Reskoba Polda Jatim, AKBP R Bambang Tjahyo Bahwono menambahkan, Operasi Okerbaya sendiri gencar dilakukan saat ini karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan yang merupakan barang ilegal tanpa ada label BPOM.


Hasil penyelidikan polisi diketahui obat-obatan kosmetik ataupun obat kebugaran tubuh yang digunakan pusat kebugaran atau pusat perawatan kecantikan berasal dari obat yang dijual bebas di pasar-pasar. Obat itu dibeli dengan harga puluhan ribu kemudian dijual lagi dengan harga ratusan ribu per botolnya.


“Ini jelas penipuan dan masyarakat yang menjadi korban banyak mengadu ke kami. Karena mereka merasa menjadi korban setelah berobat tubuh atau wajahnya menjadi tidak karu-karuan,” sambung AKBP Bambang.


Salah satu tempat kebugaran tubuh dan perawatan kecantikan yang sudah digerebek dan kini sedang disidik Polda Jatim, salah satunya yang ada di Jl HR Muhammad Surabaya.


Pemilik pusat kebugaran tubuh dan perawatan kecantikan itu telah dijadikan tersangka. Barang bukti berupa obat-obatan dan kosmetik ilegal tanpa ijin operasional dari BPOM sudah disita.


“Pemilik pusat kebugaran dan perawatan kecantikan itu kami jerat dengan pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript