Friday, October 31, 2014

Oknum Kelurahan Sono Kwijenan tega embat dana makan Lansia

Oknum Kelurahan Sono Kwijenan tega embat dana makan Lansia




LENSAINDONESIA.COM: Dugaan penyelewengan penggunaan dana makan untuk para Lansia disinyalir terjadi di Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal.


Dikonfirmasi terkait hal ini, Walikota Surabaya Tri Rismaharini langsung berang dan berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan penyunatan dana makan Lansia tersebut.”Itu fatal sekali. Akan kami beri sanksi berat,” tegasnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Jumat (31/10/2014).


Baca juga: Lurah Surabaya diduga kompak korupsi massal dana Lansia dan Mensos: Konflik sosial merupakan masalah yang sangat kompleks


Walikota Surabaya ini pantas berang dengan tindakan yang dilakukan oknum Keluarahan Sono Kwijenan. Pasalnya, selama ini Tri Rismaharini selalu mewanti-wanti aparaturnya untuk tidak melakukan korupsi serta praktek-praktek

penyelewengan, apalagi ngemplang uang negara. “Pasti akan kami tindak perbuatan itu. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.


Informasi yang dihimpun Lensa Indonesia sejak Juni-Agustus 2014, uang jatah makan Rp 10 ribu (3 kali) untuk setiap

Lansia tidak diberikan. Padahal disana ada 36 lansia yang berhak mendapatkan uang yang dikucurkan dari APBD Surabaya lewat Dinas Sosial. Bila dihitung uang jatah makan Lansia yang tidak diberikan sekitar Rp 34,4 juta.


Informasinya uang dari Dinsos itu digelapkan oknum sekretaris Kelurahan Sono Kwijenan, Ny Ks sedangkan lurahnya bernama TD. Modusnya, sejak Juni-Agustus uang makan Lansia yang pengelolaanya diserahkan ke Kelurahan oleh pihak Karang Wreda ternyata tidak diberikan dalam bentuk makanan.


Alhasil setelah berbulan-bulan kemudian, melayanglah sebuah surat ke Walikota Surabaya yang intinya menyebutkan ada penyelewengan dana makan lansia. Tri Rismaharini langsung memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan hingga tingkat kelurahan untuk membuktikan laporan surat tersebut. SEtelah sebulan akhirnya terkuaklah penyelewengan itu.


Informasinya untuk meringankan tuduhan dan membantah telah menyelewengkan dana makan Lansia, oknum sekretaris Kelurahan Sono Kwijenan menegaskan dirinya telah mengembalikan sisa dana makan Lansia sebesar Rp 13 juta.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, dana makan Lansia di setiap kelurahan besarannya adalah Rp 30 ribu untuk setiap orang. “Rinciannya dana makan Lansia sebesar Rp 10 ribu untuk sekali makan. Maka sehari harusnya Rp 30 ribu. Namun kenyataannya diberikan dibawah itu,” tambahnya.@iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment