LENSAINDONESIA.COM: PT HM Sampoerna yang terletak di Jl Malang-Surabaya KM 51,4 Pasuruan, telah mempekerjakan tiga warga negara asing (WNA) tanpa dilengkapi surat Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Alhasil, produsen rokok ini digerebek Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ketiga WNA itu masing-masing, D’ Addona Simone warga negara Italia, Scintu Massimino (Italia) dan. Fornello Luca (Australia). Ketiganya dipekerjakan sebagai teknisi pemasangan pemasangan mesin tembakau dan mesin pengepakan rokok.
Baca juga: Kurir sabu internasional asal Thailand divonis 14 tahun penjara dan Guru asal Malaysia diusir dari Blitar
Meski ketiganya sudah dideportasi ke negara asalnya, namun uniknya Polda Jatim masih kebingungan menetapkan tersangka dari pihak PT HM Sampoerna. Hingga saat ini, hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan terhadap manajemen yang mempekerjakan para WNA itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono mengatakan, ketiga WNA tersebut saat ini sudah dideportasi, namun pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mendatangkan ketiga pekerja asing itu. “Ketiga pekerja asing ini bekerja di PT HM Sampoerna sejak sebulan lalu. Namun mereka tidak dilengkapi dokumen sebagaimana mestinya. Dalam paspornya hanya tertera sebagai pengunjung,” terangnya.
Mengenai tak ada satupun jajaran manajemen PT HM Sampoerna yang ditahan, Kombes Pol Awi Setiyono berdalih anggotanya masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mendatangkan ketiga pekerja asing. “PT HM Sampoerna sendiri tidak dapat dijerat sebagai tersangka,” cetusnya aneh. @rofik
0 comments:
Post a Comment