LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan tindakan aparat kepolisian menangkap Muhammad Arsyad (MA) pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, polisi seharusnya bertindak adil dan bijaksana.
Baca juga: Ibunda tukang sate minta maaf, Henry sayangkan media pelintir berita dan Punya kelompok, Muhammad Arsyad sengaja posting foto 'porno' Jokowi
“Jangan ada abuse of power. Jangan jadikan hukum untuk alat politik dan alat cari muka,” ujar Fadli di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Kata Fadli kasus-kasus sejenis sudah pernah menimpa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Prabowo Subianto pada masa kampanye Pilpres 2014. Akan tetapi, tak pernah ada pelaku yang ditindak, apalagi berlebihan seperti saat ini.
Fadli menegaskan, pihaknya akan mempelajari kasus ini. Bahkan, jika diperlukan, kata Fadli, ia akan mengunjungi MA untuk mendengar duduk perkara yang sebenarnya.
“Tindakan ini sangat-sangat berlebihan. Kalau perlu, kita kunjungi yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui, Muhammad Arsyad yang sehari-hari berkerja sebagai tukang kipas sate di sebuah rumah makan ditangkap polisi petugas Bareskrim Mabes Polri karena melakukan editing pada foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Wajah presiden dan mantan presiden asal PDI P itu di-cropping lalu disambungkan dengan sejumlah foto-foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan. Sehingga hasilnya, kedua tokoh penting Indonesia tersebut seperti sedang (maaf) berhubungan badan.
Arsyad melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi berhubungan badan dengan Megawati. Porno dan tidak pantas. Masak gambar presiden digituin. Kita sendiri kalau digituin orang lain pasti juga lapor polisi,” kata seorang penyidik Cybercrime Mabes Polri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Oleh pelaku, foto-foto seronok tersebut lalu di-posting di facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai komentar yang tidak pantas lainnya.
Oleh pelaku, foto-foto seronok tersebut lalu di-posting di facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai komentar yang tidak pantas lainnya.@ridwan_LICOM
Akibat perbuatanya, polisi menjerat pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur itu dengan pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.@ridwan_LICOM/kom
0 comments:
Post a Comment