Sunday, November 30, 2014

Abraham Samad Cs ‘lawan’ jika Jokowi keluarkan Perppu pimpinan KPK

Abraham Samad Cs ‘lawan’ jika Jokowi keluarkan Perppu pimpinan KPK




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyadari proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI diprediksi tidak akan tuntas hingga 10 Desember 2014, saat DPR reses.


Padahal, pada tanggal tersebut masa jabatan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas berakhir. Karenanya, KPK menegaskan akan menolak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu untuk menunjuk pimpinan KPK, pengganti Busro.


Baca juga: Ruhut setuju Jokowi larang menteri rapat dengan DPR dan Menteri dilarang ke DPR, Fadli Zon desak Jokowi revisi SE


“Tapi yang ingin kami pertegaskan kami akan menolak diterbitkan Perppu/Perpres oleh pemerintah untuk menunjuk satu pimpinan. Kami tidak mau karena sifat penunjukkan itu berbahaya,” tegas Abraham Samad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (01/12/2014).


Artinya, Abraham menyiratkan bahwa KPK akan menentang atau ‘melawan’ jika sampai Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) atau Kepres untuk penunjukkan pimpinan KPK itu bisa jadi alat kepentingan politik kekuasaan. Sehingga, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen dan kredibel dalam memberantas penyakit korupsi yang selama ini menggerogoti clean government di Indonesia.


Selanjutnya, Abraham menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI terkait dengan proses seleksi calon pimpinan KPK itu.


“Namun demikian perlu, saya sampaikan kalau ada pendapat dan wacana empat pimpinan KPK itu menjadi persoalan, sama sekali tidak benar. Jadi empat pimpinan tidak jadi masalah, kami bisa bekerja secara maksimal, jangankan empat, dua pun tidak masalah,” katanya.


Dia pun mengatakan Perppu sedianya tidak diperlukan, karena situasi dan kondisi KPK bukan dalam keadaan genting. Ia pun menjelaskan, KPK tetap bisa berjalan kendati hanya ada empat pimpinan.


Diketahui, masa jabatan satu dari lima pimpinan KPK, yakni Busryo Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014. Sementara Pansel (Panitia Seleksi) calon pimpinan KPK sudah menyerahkan Robby Arya Brata dan Busryo kepada Presiden pada Kamis 16 Oktober 2014. Keduanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi calon pimpinan KPK. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment