LENSAINDONESIA.COM: Wakil Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Achmad Basarah mengatakan pengisian posisi calon wakil gubernur DKI Jakarta terjadi saat transisi Undang-Undang Pilkada ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 1 tahun 2014.
Menurutnya, karena DPR belum menyikapi Perppu itu, maka norma hukum yang berlaku sesuai dengan isi Perppu. Norma dalam Perppu, wakil gubernur diangkat oleh gubernur berdasarkan persetujuan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: KMP tetap 'persetan' siapa figur 'yess' dampingi Ahok kelolah Jakarta dan Ahok diminta jangan sampai lebay hadapi PDIP dorong Boy Sadikin
“Artinya, Ahok memang punya hak menentukan Wagubnya sendiri berdasarkan norma itu. Disebut juga bisa dari karir dan nonkarir. Nonkarir kan bisa dari Parpol,” kata Achmad di Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Menanggapi pernyaaan Mendagri bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta mesti menunggu peraturan pemerintah (PP), Achmad Basarah mengatakan tiap UU termasuk Perppu perlu ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis). Itu kewenangan pemerintah. Pelaksaana atas Perppu dijabarkan lewat PP.
“Tapi, Ahok tidak boleh lupa pelaksanaan Perppu itu tidak bisa dipisahkan dari proses politik sebelumnya. Dimana saat Pilkada DKI Jakarta, Ahok merupakan calon wakil gubernur yang diusung satu paket bersama Jokowi sebagai calon gubernur,” jelasnya.
“Jokowi diusung PDIP dan Ahok diusung Gerindra. Karena sekarang Jokowi sudah maju menjadi Presiden, maka secara etika politik wakil gubernur sekarang harus diisi dari PDIP. Ahok tidak boleh melupakan sejarah yang menjadikannya sekarang sebagai gubernur,” jelasnya.
Dia mengatakan berdasarkan draft pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang diserahkan ke KPUD DKI Jakarta, PDIP mengusung Jokowi sebagai gubernur dan Gerindra mengusung Ahok sebagai wakil gubernur.
“Jokowi yang kader PDIP sekarang sudah menjadi Presiden. Bahwa kemudian Ahok keluar dari Gerindra itu keputusan pribadi Ahok,” Jelasnya.
Justru kalau PDIP tidak mendapat posisi wakil gubernur, maka PDIP sangat dirugikan. Dan, Ahok akan mengecewakan dan menyakiti hati keluarga besar PDIP.
Saat dinggung siapa calon wakil gubernur yang akan diusung PDIP, Achmad Basarah menjelaskan calon dari PDIP Bernadi Boy Ali sadikin. Mantan ketua dan wakil ketua DPRD DKI Jakarta. Putera mantan Gubernur DKI Jakarta yang legendaris, Ali Sadikin.
“Kami yakin dia pasti bisa bersinergi. Ahok tidak perlu meragukan kemampuan Boy,” kata dia.
Dia menambahkan, kalau sampai Ahok tidak mengakomodir Boy sebagai wagub, dia bukan hanya mengecewakan keluarga besar PDIP. Ahok juga akan menimbulkan masalah politik yang serius dengan Fraksi PDIP di DKI Jakarta.
“Tidak menutup kemungkinan dukungan politik kepada Ahok di DPRD DKI Jakarta akan kami cabut,” pungkasnya. Praktis, Ahok akan mendulang banyak musuh dan akan dianggap tak tahu diri! @endang
0 comments:
Post a Comment