Friday, November 28, 2014

Pelaku perampasan motor sadis diringkus polisi usai seret korban

Pelaku perampasan motor sadis diringkus polisi usai seret korban




LENSAINDONESIA.COM: Imron Rosyadi Alhamdani (20) warga Jl Tambak Gringsing Baru Blok 2 Gg III, diringkus petugas Resmob Polrestabes Surabaya karena melakukan tindak perampasan motor.


Informasinya, saat itu Imron bersama rekannya, Satria (DPO) warga Jl Tambak Gringsing Baru Blok 2 Gg V, dalam keadaan mabok usai pesta miras di Jl Karang Asem, melihat Arif Ridho’i warga Jl Kapasan sedang berboncengan dengan adiknya Yuzril Irza hendak berbelanja. Mereka lalu membuntuti korban sambil mencari lokasi yang sepi untuk beraksi melakukan perampasan motor.


Baca juga: Komplotan perampas motor spesialis jurnalis diringkus polisi dan Geng motor bersenjata samurai sukses rampas motor


Sesampainya di lampu merah Jl Kenjeran (makam Rangkah), Satria yang dibonceng menuduh kedua korban telah melakukan pemukulan terhadap adiknya. Korban yang merasa tidak bersalah sempat melawan namun dadanya ditendang Satria hingga terjatuh.


Kedua pelaku perampasan motor ini lalu memaksa korban untuk bersedia mereka boncengkan. Satria mengendarai motor korban Honda Beat L 6442 TN. Sedangkan Imron mengendarai motornya sendiri Honda Beat W 4698 VM sambil membonceng Arif Ridho.


Kedua pelaku perampasan motor ini sengaja memisahkan diri untuk memudahkan aksinya. Sesampainya di Jl Krembangan Barat, Imron memaksa korbannya untuk turun. Namun Arif Ridhoi mulai merasa ada yang tak beres sehingga tak mau turun. Hal itu membuat pelaku marah dan memukulinya.


Korban juga nekat memegangi motor saat Imron berusaha melarikan diri. Walaupun tubuhnya terseret dan mengalami luka parah di kakai, korban yang terus berteriak minta tolong akhirnya berhasil memancing warga sekitar berdatangan dan membantunya.


Dalam kesempatan yang sama, ada salah satu petugas Resmob Polrestabes Surabaya di sekitar lokasi yang langsung membantu mengejar tersangka perampasan motor ini.


Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, tersangka dapat diamankan bersama kendaraan yang dijadikan sarana melakukan perampasan motor. “Saat ini kami masih memburu rekan tersangka bernama Satria yang berhasil membawa lari motor korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment