Friday, November 28, 2014

Sekdes di Kabupaten Lamongan terima sosialisasi UU Desa

Sekdes di Kabupaten Lamongan terima sosialisasi UU Desa




LENSAINDONESIA.COM: Jelang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 2015 nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan gencar lakukan sosialisasi.


Kini yang mendapat sosialisasi adalah para Sekretaris Desa (Sekdes). Sebelumnya Undang-Undang tersebut telah disosialisasikan kepada para Camat danKepala Desa se-Kabupaten Lamongan.


Baca juga: Dana ADD Rp2,2 miliar di Kecamatan Sambeng Lamongan 'menguap' dan Kebanjiran pengemis, Kabupaten Banjar studi ke Lamongan


Kabag Pemerintahan Desa Kabupaten Lamongan, Jarwito mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah lama dikeluarkan.


“Sebelumnya peraturan terkait desa masuk dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan hanya diatur dalam 17 pasal. Dan setelah Undang-Undang tersebut diregulasi melahirkan 3 Undang-Undang baru, salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berisi lebih

dari 200 pasal,” jelas Jarwito.


Acara yang dihadiri oleh 462 Sekdes tersebut dibuka oleh Sekkab Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi. Dia menyampaikan pentingnya sosialisasi ini bagi Sekdes.


“Sekretaris Desa merupakan jabatan strategis dalam Pemerintahan Desa. Sehingga diperlukan kemampuan teknis, sikap serta keteladanan yang nantinya akan dianut masyarakatnya,” ujarnya.


Oleh karena itu, lanjut Yuhronur, sosialisasi Undang-Undang ini sangatlah penting bagi para Sekdes untuk menyamakan persepsi, visi serta misiterkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.


Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan oleh DPR RI atas

inisiasi Kementrian Dalam Negeri sejak 15 Januari 2014.


Dengan lahirnya Undang-Undang tersebut merupakan muara guna perwujudan kemandirian atau otonomi pemerintahan desa (pemdes). Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Presiden Susilo

Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 lalu juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dalam PP tersebut diatur mengenai Penataan Desa; Kewenangan; Pemerintahan Desa; TataCara Penyusunan Peraturan Desa; Keuangan dan Kekayaan Desa; Pembangunan Desadan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Kmeudian mengenai Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa; serta Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atausebutan lain.@ali muhtar


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

1 comments:

pak muliadi said...


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

Post a Comment