Thursday, November 27, 2014

Bendahara sebut Sekretaris dan Ketua Bawaslu Jatim wajib disalahkan

Bendahara sebut Sekretaris dan Ketua Bawaslu Jatim wajib disalahkan




LENSAINDONESIA.COM: Kasus dugaan korupsi dana Pilgub Jawa Timur 2013 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim terus berkembang. Bendahara Bawaslu Jatim, Gatot Sugeng Widodo yang selama ini disebut-sebut sebagai pelaku korupsi dana Pilgub sekitar Rp 3,5 miliar angkat bicara.


Ia menyebut, bahwa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah pimpinan Bawaslu Jatim. Gatot Sugeng Widodo menuding, Sekretaris Bawaslu Jatim, Amru dan Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto merupakan orang yang seharusnya disalahkan. Sebab semua perintah berasal dari atasannya.”Pihak yang paling bertanggungjawab adalah pimpinan Bawaslu, bukan bendahara. Karena posisi saya selalu Bendahara Bawaslu dibawah perintah atasan,” ungkapnya di Surabaya, Kamis (27/11/2014).


Baca juga: Polda Jatim tunggu hasil audit BPK dalam dugaan korupsi Bawaslu dan Polda koordinasikan dugaan korupsi Bawaslu dengan Kejati Jatim


Lebih lanjut Gatot Sugeng Widodo menjelaskan, dirinya sudah membuka semua ‘borok’ yang selama ini terjadi di lembaga Pengawas Pemilu Jatim ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Termasuk, proses penggunaan dana hibah untuk Pilgub Jatim dari APBD Tahun 2013. “Saya sudah sampaikan semuanya dalam pemeriksaan di Polda Jatim. Hasilnya seperti apa, saya akan tunggu,” tegasnya.


Disinggung soal kabar dirinya menghilang lebih dari 8 bulan karena tak mau tanggung jawab atas kasus itu, Gatot Sugeng Widodo langsung membantahnya. Ia mengaku tak lari dari tanggungjawab dan mengaku siap membeberkan semua kasus yang terjadi di Bawaslu Jatim. “Kita masih menunggu dan saya tidak pernah lari, seperti apa yang dikabarkan,” cetus mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya ini.


Sementara soal ancaman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim yang akan memecat dirinya, ia menanggapi santai. Karena laporan yang masuk ke BKD Jatim hanya sepihak. Pihaknya menegaskan, jika yang paling bertanggungjawab atas persoalan ini adalah pimpinan di atasnya.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, sejumlah oknum di Bawaslu Jatim diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013 yang totalnya lebih Rp 142 miliar.


Berdasar informasi yang dihimpun, modus penyalahgunaan dana hibah yang digelontorkan Pemprov Jatim tersebut disalurkan untuk penggunaan proyek-proyek maupun pengadaan barang selama Pilgub jatim 2013 berlangsung. Dalam temuan Polda Jatim, penggunaan dana hibah itu dianggap tidak wajar alias tidak sesuai dengan peruntukkan sekitar Rp 3,5 miliar.


Kabar lainnya yang beredar, yakni dalam kurun waktu yang sama, Bawaslu Jatim juga kembali menerima dana dari APBN 2013 sebesar Rp 116 miliar. Gelontoran dana ini, seharusnya digunakan untuk kegiatan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres yang diselenggarakann di tahun 2014. Ini berarti, untuk anggaran tahun 2013 saja, Bawaslu Jatim sudah ‘mengantongi’ uang total sekitar Rp 258 miliar.


Belum selesai dengan banyaknya anggaran yang diterima, Bawaslu sudah kebanjiran duit segar lagi. Dana APBN untuk tahun anggaran 2014, mengalir lagi ke kantong Bawaslu sebesar Rp 290 juta lebih. Dua anggaran terakhir yang mengalir ini, seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan Pileg dan Pilpres.


Penggunaan dana-dana inilah yang kabarnya tengah diincar jajaran Ditreskrimsus Tipikor Polda Jatim. Diduga, ada penggunaan pengadaan barang atau jasa yang diduga fiktif. Selain itu, juga ada dugaan adanya penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.


Untuk bisa mengungkap skandal korupsi dana hibah APBD Provinsi Jatim ini, penyidik Polda Jatim disebut-sebut telah lama melakukan penyelidikan. Sayangnya, hingga saat ini Polda Jatim masih terus memeriksa puluhan saksi dan belum menetapkan siapa tersangkanya.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment