Sunday, November 30, 2014

Pembahasan RAPBD DKI masih tersandera konflik

Pembahasan RAPBD DKI masih tersandera konflik




LENSAINDONESIA.COM: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD DKI Jakarta rela kehilangan satu kursi ketua komisi demi terbentuknya alat kelengkapan dewan.


“Kalau wakil rakyatnya konflik terus dan AKD tidak terbentuk, bagaimana pembahasan APBD?,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dari fraksi PDIP, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).


Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta sindir sikap KMP seperti infotainment dan Ketua DPRD DKI Jakarta bantah tudingan Koalisi Merah Putih


Dirinya menerangkan, kesepakatan tersebut dan aturan lain mengenai pembagian kursi AKD tertuang dalam kontrak politik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).


“Kami sudah sepakat ini. Makanya, sebelum diparipurnakan, kami akan rapat pimpinan (rapim), agar bisa sepakat semua,” jelasnya.


Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta itu berharap, seluruh fraksi menyepakati hasil pembagian AKD yang diatur dalam kontrak politik, agar DPRD dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan, pembuat peraturan, dan pembahasan anggaran.


“Jika komisi sudah berjalan, tidak ada yang bisa melanggar. Kan sudah berjalan, masa mau dilanggar?” pungkas Pras.


Semenjak anggota DPRD DKI dilantik pada 26 September lalu, hingga kini belum membentuk AKD, yang terdiri dari Komisi A hingga Komisi E, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Legislasi (Baleg).


Akibat belum adanya AKD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 yang telah diajukan beberapa waktu lalu.


Untuk mengantisipasi berlarut-larutnya pengesahan APBD 2015, Pemprov DKI siap membiayai program kerja dan kegiatan lain, seperti penyerataan modal pemerintah (PMP) dengan menggunakan postur APBD sebelumnya, sebagaimana amanat undang-undang.@fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment