Thursday, November 27, 2014

Ahok cari Wagub diminta taat Perppu, Gerindra: Silakan semau gue

Ahok cari Wagub diminta taat Perppu, Gerindra: Silakan semau gue




LENSAINDONESIA.COM: Ketua DPD Gerindra Jakarta, M Taufik meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Jika Ahok konsisten menerapkan Perppu yang dipakai sebagai landasan hukum pelantikannya menjadi gubernur tersebut, kata Taufik, maka sepatutnya dia tidak meminta pihak lain untuk merekomendasikan nama wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta.


Baca juga: Gerindra minta Ahok konsisten terapkan Perppu Pilkada dan Ahok temui Mega, konfirmasi pernyataan Mendagri di Surabaya soal Boy


“Kalau konsisten dengan Perppu, enggak ada kewenangan siapa-siapa (soal Wagub Jakarta), kecuali gubernur. Kalau pakai UU No. 32/2004 tentang Pemda, wagub baru dipilih DPRD,” jelas Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/11/2014).


“Makanya, Gerindra enggak ada kewenangan (menuntukan Wagub Jakarta), jadi enggak ikut campur,” imbuh Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) DKI ini. Gerindra merupakan pengusung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ahok dalam Pilkada Jakarta 2012 silam, selain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).


Dengan demikian, kata Taufik, siapa pun berkesempatan menjadi DKI-2 selama ditunjuk Ahok selaku gubernur, bukan partai maupun anggota dewan.


“Jadi, mau teman-temannya Ahok aja boleh, siapa saja boleh. Jadi wakil gubernur. Urusannya tinggal yang nyaman atau enggak. Cuma, kita kalau merasa enggak punya kewenangan, ya enggak usah (ikut campur),” katanya. Artinya, Ahok kali ini, boleh semau gue.


Taufik pun memperingatkan, agar Ahok segera menunjuk Wagub Jakarta. Sebab, sesuai Perppu No 1/2014 tentang Pilkada tersebut, gubernur harus sudah menyetorkan nama wakilnya paling lama 15 hari setelah dilantik.


Di sisi lain, ditanya tentang kandidat wagub yang akan diusung KMP, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menegaskan, pihaknya tak akan menyodorkan nama.


“Kalau kita enggak ada dukung-mendukung, karena lagi mengajukan gugatan (tentang pengangkatan gubernur dan wagub) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” pungkasnya. KMP mengajukan gugatan ke PTUN, karena menilai, pengangkatan ada multitafsir soal pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, apakah memakai Perppu No. 1/2014 atau UU No. 32/2004 tentang Pemda sebagai dasar hukumnya.


Di Surabaya, Jawa Timur, kemarin (26/11/2014), mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP yang kini menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menganggap, kursi Wagub Jakarta yang kini kosong, karena Ahok telah diangkat sebagai gubernur, menjadi hak partainya.


“Kalau saya, (Wagub Jakarta) itu jatahnya PDI Perjuangan. Lha, ya dong, Pak Jokowi kan sudah keluar. Soal Pak Ahok keluar (dari Gerindra), itu urusan Pak Ahok sendiri,” kata Tjahjo.


Bahkan, mantan anggota Komisi I DPR ini juga menyebut, bila Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah merestui Ketua DPD PDIP Jakarta, Boy Benardi Sadikin, sebagai wagub.


“Saya semalam (Selasa malam, red) ketemu Bu Mega. Saya Tanya, ‘siapa, Bu?’ ‘Boy Sadikin’,” jelas Tjahjo menirukan perkataan Megawati.


Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Megawati saat Ahok menemuinya langsung untuk mengonfirmasi pernyataan Tjahjo tersebut.


“Beliau (Megawati) bilang, ‘enggak benar tuh (mengusulkan Boy Sadikin sebagai Wagub Jakarta)’,” kata Ahok di balai kota usai menemui Megawati di kediamannya, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu. @fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment