Friday, November 28, 2014

Kasus pengajuan revisi Alih fungsi Hutan, Romahurmuziy dipanggil KPK

Kasus pengajuan revisi Alih fungsi Hutan, Romahurmuziy dipanggil KPK




LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan ketua Komisi IV DPR RI asal PPP Muchammad Romahurmuziy alias Romi.


Romi dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.


Baca juga: DPP PPP: Langkah Menkumham berikan kepastian hukum dan PPP kubu Suryadharma Ali minta polisi segera periksa Romahurmuziy


“Romahurmuziy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (28/11/2014).


Romahurmuziy yang biasa dipanggil Rommy tersebut sudah pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada 18 November 2011 yang lalu, namun ia tidak memenuhi panggilan karena mengaku menghadiri rapat di DPR.


“Saya minta dijadwalkan kembali karena pemanggilan baru saya terima kemarin sore jam 15.00 WIB, sementara hari ini sudah terjadwal momen krusial di DPR yang harus saya hadiri, yaitu Rapat Paripurna pertama pascarekonsiliasi KMP-KIH (Koaliasi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat). Rapat ini perdamaian skala nasional, harus betul- betul terkawal, agar DPR segera dapat bekerja untuk rakyat,” kata Rommy melalui pesang singkat mengenai ketidakhadirannya pada 18 November 2014 lalu.


Rommy adalah Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya pada Oktober 2014, namun hingga saat ini ia belum tiba di gedung KPK.


Dalam perkara ini, KPK juga memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun sebagai saksi dan Gulat Manurung sebagai tersangka.


Selain Gulat, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dalam perkara ini.


KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.


Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.


Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas Gulat Medali Emas Manurung disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 25 September dan didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.


Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).


Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.


KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan kita temukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di provinsi Riau.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment