LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan akan segera menindak lanjuti dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Gedong Boyo Untung, Kecamatan Turi, Ridwan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Lamongan, Irfan Halim yang mengatakan bahwa kasus yang dilakukan Lurah Ridwan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Kasus Kepala Desa Gedogboyo Untung, Kecamatan Turi, sudah masuk ranah korupsi dan segera kami tindaklajuti. Kita juga berharap ada laporan dari masyarakat terkait KadesRidwan,” katanya.
Baca juga: Tunjangan dipangkas camat, perangkat desa di Lamongan ancam demo dan Kasus korupsi Prona, Camat Mantup Lamongan dibebastugaskan
Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lurah Ridwan ternyata berkembang. Dari hasil penelusuran, beberapa temuan diantaranya dugaan penyelewengan dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 29 juta berhasil diungkap. Dana pembangunan desa yang seharusnya melibatkan masyarakat itu justru diborongkan kepada Kontraktor sebesar Rp 16 juta yang hasilnya diketahui amburadul. Sedangkan dana rawat balai desa sebesar Rp 45 juta sampai saat ini tidak ada wujudnya alias mangkrak.
Kasus lainya yang juga menjadi catatan adalah dana hasil lelang tanah bengkok (tanah garapan milik desa) Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp 171 juta lenyap dibuat bancakan kroni-kroniya. Dana tersebut hanya sebagian diserahkan kepada yang berhak, diantaranya Sekdes menerima Rp 17 juta, plt Sekdes menerima Rp 7 juta dan untuk Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sebesar Rp 15 juta dan sisanya masuk kantong pribadi Kepala Desa.
Bahkan dana ADD tahun 2013 yang dialokasikan di Dusun Dampit sebesar Rp 29 juta juga dipotong oleh Kepala Desa sebesar Rp 10 juta. Akibat dana disunat, pihak (Lembaga Pemberdayaan masyarakat) LPM setempat tidak mau mengerjakan, dan akhirnya digarap oleh kontraktor.
Tak hanya itu, kebijakan ngawur Kades Ridwan berlanjut setelah menerapkan pungutan sumbangan sebesar Rp 100 ribu kepada 68 KK (kepala keluarga). Hal ini dilakukan karena dana ADD tahun 2013 yang seharusnya bisa digunakan, karena di potong Rp 10 juta untuk kepentingan pribadi Kades. Maka kekurangan dana ditutupi oleh sumbangan warga. Bahkan tidak itu saja, program pemerintah terkait bantuan kompensasi kenaikan BBM tahun 2014 ini, juga diberlakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100 ribu kepada yang menerima.
Instruksi terebut disampaikan kepada seluruh Kepala Dusun, untuk memotong bantuan dengan alasan dibagikan kepada warga yang tidak menerima sebesar Rp 50 ribu sedangkan sisanya masuk ke kantong pribadi.
Terkait hal ini, Camat Turi, Yunan ketika dikonfirmasi oleh Lensaindonesia, mengatakan kebijakan yang dilakukan Kades Ridwan terkait kebijakan memotong dana kompensasi kenaikan BBM sebesar Rp 100.000 menyalahi aturan,” katanya kepada Lensaindonesia.
Pihaknya juga menyarankan bagi masyarakat penerima BLSM yang sudah terlanjur dipotong oleh pihak Desa, meminta agar dikembalikan. Sampai saat ini memang banyak warga yang mengeluhkan dan mengancam akan melaporkan ke polisi maupun melaporkan ke Bupati bila tidak segera dikembalikan.
“Bagi masyarakat yang sudah dipotong bisa meminta kembali uangnya karena tidak sesuai ketentuan,”katanya@Ali_Mukhtar***
0 comments:
Post a Comment