LENSAINDONESIA.COM: Barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja bernilai miliaran rupiah, Kamis (27/11/2014) dimusnahkan Polda Jatim yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Anas Yusuf.
Sedikitnya 1820 gram sabu dan 9990 gram ganja itu diamankan dari tiga tersangka yakni, Wu Chi Lung warga asal China, Slamet Arifin (44) warga Desa Putat Lor RT 011/002, Gondang legi Malang dan Mustari (49) warga Jl Lagoa Koja Jakarta Utara.
Baca juga: BNNP Jatim musnahkan barang bukti Narkoba asal Malaysia dan Penggemar Narkoba ngiler, sabu dan ineks Rp 7 miliar dimusnahkan
Wu Chi Lung dibekuk di Bandara Juanda Surabaya, Kamis (17/11/2014) sesaat setelah tiba menggunakan Pesawat udara Cathay Pacific CX 781, barang bukti 25 poket sabu seberat 1945 gram yang disimpan di perutnya menggunakan korset. Sementara Slamet ditangkap BNNP Jatim di Jl Nusakambangan Pagetan Singosari Malang dengan barang bukti 103 gram.
Sedangkan Mutari diamankan sesaat turun dari Bus Antar Provinsi Jumat (31/10/2014) di kawasan Jl Kedung Cowek, Suramadu. Setelah dilakukan penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti ganja seberat 10 kg yang ditempatkan dalam 10 paket, dan rencana akan di bawa ke Madura.
Tak semua barang bukti itu dimusnahkan karena sebagian kecil dijadikan barang bukti di pengadilan dan sebagian lagi diujikan di laboratorium untuk mengetahui keasliannya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini merupakan bagian keseriusan polisi dalam melakukan pemberantasan Narkoba yang merupakan perusak utama generasi muda. “Kami tak main-main dalam memberantas dan mempersempit jalur peredaran Narkoba yang dlaam jangka panjangbisa merusak masa depan bangsa ini,” tegasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti Narkoba itu hadir pula jajaran utama pejabat teras Polda Jatim. Diantaranya Wakapolda Brigjen Pol Suprodjo, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Iwan A Ibrahim, Direktur Narkoba Kombes Pol Andi Loedianto, perwakilan Kejati Jatim, Bea cukai, BPPOM dan Labfor Polda Jatim. @rofik
0 comments:
Post a Comment