Friday, November 28, 2014

Dalam tahanan, Newsgatter skandal besar Indonesia surati Komnas HAM

Dalam tahanan, Newsgatter skandal besar Indonesia surati Komnas HAM




LENSAINDONESIA.COM: Raden Nuh Cs, jurnalis online Asatunews@com dan pengelolah akun twitter @Triomacan2000, akun penelisik kasus-kasus besar mulai korupsi sampai skandal politik di Indonesia, sejak ditangkap 2 November lalu, Jumat ini (28/11/14) masih menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka kecewa harapannya dijenguk Komnas Ham, Rabu lalu (26/11/14), ternyata batal.


Pasalnya, tim Komnas Ham yang berkunjung ke sel Polda Metro Jaya tidak sampai mendatangi sel tempat mereka ditahan. Akibatnya, berkas-berkas pembelaan atas tuduhan pemerasan yang dianggapnya rekayasa kriminalisasi melumpuhkan aktifitas menelisik skandal-skandal besar di tanah air yang sudah mereka siapkan tidak dapat diserahkan ke tim Komnas HAM.


Baca juga: Raden Nuh TrioMacan bantah hajar Harry Koes di dalam sel dan Dua admin TrioMacan2000 duel, diduga karena saling menyalahkan


“Usaha saya menitipkan berkas laporan pengaduan kepada Komnasham melalui petugas Dit Tahti Polda juga kandas karena berkas laporan saya dikembalikan dengan alasan “Tidak Diizinkan”,” demikian Curhat Raden Nuh yang dikirimkan via email ke LICOM, Jumat (28/11/14).


Diketahui, Raden Nuh Cs yang juga jurnalis online Asatu@com dan pengelola akun twitter @Triomacan2000 ditangkap Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemerasan pejabat PT Telkom terkait membongkar dugaan skandal korupsi di perusahaan milik BUMN ini. Sejak para newsgatter itu diringkus, praktis publik seperti kehilangan informasi-informasi elit terkait pengungkapan skandal-skandal korupsi besar di tanah air.


Setelah merasa aspirasinya ke Komnas HAM tak kesampaian, Raden Nuh menulis surat terbuka. Berikut petikan suratnya yang dikirim via email ke redaksi lensaindonesia.com.


===


SEHUBUNGAN dengan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang saya alami, dengan ini saya mohon Komnasham RI berkenan membantu saya, khususnya mencegah kriminalisasi dan/atau rekayasa kasus pidana yang dijeratkan terhadap diri saya (Raden Nuh) secara melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum Ditkrimsus Polda Metro Jaya, sejak tanggal 2 Nopember 2014 sampai sekarang.


Sebelumnya, saya sempat berharap kunjungan dan kehadiran tim komnasham di Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Nopember 2014 lalu dapat saya manfaatkan semaksimal mungkin untuk mengadukan permasalahan saya kepada Komnasham.


Namun, sangat disesalkan, tim komnasham yang berkunjung ke Polda Metro Jaya tidak sampai mendatangi Ruang Tahanan Blok A Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tim Komnasham RI hanya sampai ke Blok B saja.


Usaha saya menitipkan berkas laporan pengaduan kepada Komnasham melalui petugas Dit Tahti Polda juga kandas karena berkas laporan saya dikembalikan dengan alasan “Tidak Diizinkan”.


Melalui sarana email ini, saya mohon kepada komnasham RI, dapat memberikan perhatian, menyelidiki dan menilai kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap diri saya.


Perbuatan melanggar HAM, hukum dan kesewenang-wenangan oknum Polda Metro Jaya terhadap diri saya, patut diduga diakibatkan oleh aktivitas saya selama satu bulan terakhir gencar mengungkap Korupsi PT Telkom – PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, bermoduskan Akuisisi dan Share Swap, merugikan negara puluhan triliun rupiah. (Kronologis terlampir)


Demikian disampaikan. Mohon bantuan dan atensinya.


Hormat Saya,


Raden Nuh, SH, SE, SIP. AAAIK


___________________________________


KRONOLOGIS


1. Pada 2 Nop 2014 sekitar pukul 01.00 belasan petugas polda metro jaya (PMJ) mendatangi rumah kost terletak persis di depan kantor Asatunews.com Jl. Tebet Barat Dalam V No. 26 Tebet, Jakarta Selatan. Petugas menunjukan surat penangkapan atas nama Raden Nuh yg didasarkan pada Laporan Pengaduan Abdul Satar terkait delik pidana pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan dan TPPU.


2. Saat ditangkap, Raden Nuh menanyakan bukti permulaan dasar penangkapan, tapi Kompol Roberto / Kompol Khairudin dari Cyber Crime Ditkrimsus PMJ TIDAK DAPAT menunjukannnya. Mereka menjanjikan menunjukannya saat di Polda Metro. Petugas menyita barang2 dari rumah kost Raden Nuh.


3. Saat pemeriksaan / BAP, Raden Nuh kembali menanyakan perihal bukti permulaan sangkaan terhadap dirinya : siapa memeras, di mana, kapan, bgmn modusnya dll. Penyidik tidak mampu menunjukan bukti. Meski begitu, Raden Nuh tetap dipaksakan jadi tersangka dan ditahan Ditkrimsus PMJ utk selama 20 hari.


4. Raden Nuh sejak ditahan 2 Nop sd 23 Nop 2014 hanya diperiksa 1 KALI dan tdk terkait sangkaan pemerasan tapi lebih ditujukan pada delik Pidana TPPU yg tak jelas dasarnya.


5. Raden Nuh sampai saat ini tidak diinformasikan terkait pemerasan apa, dimana dan bgmn ia terlibat pidana yg disangkakan. Penyidik diduga sengaja menyesatkan dan mencoba menjebak Raden Nuh dengan mentupi apa yang sebenarnya sedang direkayasa oknum Polda Metro Jaya.


6. Telah diketahui bhw sangkaan pada Raden Nuh adalah sebagai PELAKU UTAMA tindak pidana pemerasan thdp Abdul Satar yang didasarkan hnya atas laporan (palsu) abdul satar dan pengakuan / kesaksian (palsu) Hari Koesharjono, Berawal dari twit2 akun twitter @denjaka, yang pada 23-26 Agustusn 2014 lalu mempublikasikan info &foto perselingkuhan Abdul Satar dengan Vera Fitria (artis sinetron, istri Fathir).


7. Raden Nuh sama sekali tidak tahu menahu tentang akun twitter @denjaka. Tdk tahu siapa pemiliknya dan tdk pernah melihat twit2nya hingga sekarang ini. Akun twitter @denjaka lah yang jadi penyebab awal kasus ini karena mempublikasikan (dugaan) perselingkuhan abdul satar – VF, yg menurut Abdul Satar tidak benar. Admin @denjaka menurut Abdul Satar pernah mengancam dan memeras dirinya.


Dari hasil penyelidikan, diketahui Pada saat twit selingkuh Abdul Satar -VF dipublikasikan akun twitter @denjaka, Raden Nuh sedang berada di Penang, Malaysia dan Medan. (22 sd 26 Agustus).


8. Fakta Koeshardjono pernah diminta bantuan Abdul Satar utk meredam twit2 dan admin @denjaka.


9. Fakta Koesharjono pernah minta uang ke Abdul Satar dgn alasan mau melobi admin @denjaka dgn cara berkaraoke/dugem bersama di Orchard Hotel Pangeran Jayakarta, pada 25 Agustus 2014.


10. Fakta diketahui Koeshardjono, Rainal Arwani dan teman2nya yang berkaraoke & dugem di Hotel Orchard Jl. Pangeran Jayakarta, pada tanggal 25 Agustus 2014.


11. Fakta, penyidik Ditkrimsus TIDAK PERNAH menyelidiki siapa sesungguhnya admin @denjaka. Padahal Kwitansi/tagihan biaya Karaoke bersama admin @denjaka itu direimburs (ditebus oleh Hari Koeshardjono dan Rainal Arwani cs kepada Abdul Satar)


12. Pada akhir agustus 2014 itu juga ada pesan ( BBM) dari admin @denjaka kepada abdul satar yg berisikan ancaman pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan.


13. Penyidik menunjukan print out bbm admin akun twitter @denjaka itu kepada Edi Syahputra dan Raden Nuh, tapi anehnya penyidik enggan/ tdk melakukan uji forensik utk memastikan dari siapa pesan BBM bernada ancaman dan pemerasan itu berasal.


14. Padahal jika penyidik mau, maka akan mudah diketahui siapa pengirim pesan BBM itu berasal dari BB siapa. Patut diduga BB itu milik Hari yang memeras dan mengancam abdul satar. Apakah Koeshardjono, Rainal atau teman-teman mereka?


15. Kenapa penyidik enggan dan melindungi pemilik BB pengirim pesan ancaman dan pemerasan thdp abdul satar? Siapa yg dilindungi? Kenapa malah Raden Nuh dijadikan sasaran fitnah dgn menjadikannya Tersangka?


15. Penyidik Ditrkrimsus Polda Metro Jaya secara tanpa hak, melanggar hukum dan HAM Raden Nuh yang telah disangkakan sebagai Tersangka PELAKU UTAMA atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman thdp Abdul Satar, yang TIDAK PERNAH dilakukannya.


16. Koeshardjono adalah mantan staf Raden Nuh/asatunews yg sdh dipecat tgl 1 sept 2014 krna menggelapkan mobil avanza perusahaan, terduga pelaku utama pemerasan thdp Abdul Satar bersama Rainal Arwani malah dijadikan sbg pihak yang pihak “ikut serta”. Bahkan Rainal Arwani sampai skrg tidak diusut dan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.


17. Fakta, Koeshardjono pada tanggal 23-26 Okt 2014 “hilang” dan dicari2 keluarganya, fakta diketahui selama 3 hari Hari Koeshardjono bersama Abdul Satar, Rainal Arwani dan oknum petugas ditkrimsus PMJ intensif rapat utk menyusun skenario kriminalisasi thdp Raden Nuh agar Raden dpt diseret menjadi tersangka. Tempat pertemuan/rapat mereka dlm rangka menyusun rekayasa kasus Raden Nuh itu antara lain Menara MTH Lantai 12 dan Opal Cafe Teber Green Jl. MT Haryono Jaksel.


18. Delik pidana yang dijeratkan kepada Raden Nuh sama sekali TIDAK TERKAIT akun twitter @triomacan2000 atau @tm2000back atau PT Telkom. Melainkan, Raden Nuh hanya disangkakan sbg otak pelaku/sutradara pemerasan yang dilakukan Hari Koeshardjono mengatasnamakan akun twitter @denjaka.


19. Fakta, Hari Koeshardjono telah membuat pengakuan palsu, kesaksian palsu/bohong dan fitnah, bhw semua tindakan pemerasan dan pengancaman thdp abdul satar itu, ia lakukan atas perintah, persetujuan dan sepengetahuan Raden Nuh. “Raden Nuh yang jadi sutradara dari semua tindakan Hari Koeshardjono, Rainal atau admin twitter @denjaka. Raden yang akan menyelesaikannya semua dengan Abdul Satar” demikian pengakuan (palsu) Hari Koeshardjono di BAP.


20. Motif Koeshardjono memfitnah, bersaksi palsu, menyeret Raden Nuh hingga dijadikan tersangka oleh Ditkrimsus PMJ diduga adalah karena dendam, sakit hati dan kebutuhan uang.


Perbuatan Koeshardjono mengancam dan memeras Abdul Satar adalah merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitan/sangkut pautnya dengan Raden Nuh.


21. Koeshardjono diduga berkolusi dengan Abdul Satar dan oknum2 Ditkrimsus PMJ utk MEMFITNAH dan Merekayasa tuduhan palsu terhadap Raden Nuh agar dapat dipaksakan jadi Tersangka oleh Ditrkrimsus Polda Metro Jaya.


22. MAKSUD dan TUJUAN Abdul Satar, Koeshardjono dibantu oknum2 korup Polda Metro Jaya adalah utk membungkam Raden Nuh yang selama beberapa bulan terakhir gencar mengungkap korupsi di PT Telkom dan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG), yang merugikan negara sedikitnya Rp 26 Triliun serta melemahkan ketahanan negara di sektor telekomunikasi.


23. Abdul Satar cs (Arief Yahya, Trenggono dll) sangat takut pada tindakan JAP (Raden Nuh dan Edi Syahputra adalah aktivis JAP) yang mengirim surat desakan kepada Kejaksaan Agung dan KPK utk segera menetapkan Direktur Utama PT Telkom Arief Yahya (skrg Menteri Pariwisata) sebagai tersangka korupsi MPLIK Telkom Rp 78,5 miliar bersama-sama Abdus Somad-Alex J Sinaga (direksi Telkom) dan Abdul Satar-Trenggono (TBIG-Solusindo Kreasi Pratama).


24. Penangkapan Raden Nuh scra tanpa hak oleh oknum2 Ditkrimsus Polda Metro Jaya, penetapan Raden Nuh sbg TSK dan penahanannya adalah SARAT pelanggaran hukum dan HAM berat dan merupakan tindakan kesewenangan-wenangan Ditkrimsus Polda Metro Jaya.


25. Oknum2 Ditkrimsus Polda MJ diduga sdh disuap ( ada saksi melihat Irwan staf Telkom bagi-bagi uang suap kepada sejumlah petugas diskrimsus PMJ sesaat setelah penangkapan), dan janji2 abdul satar dan trenggono cs yg akan membantu Kompol Khairudin dan Roberto (kanit) cyber crimsus lulus test Sespim Polri, yang saat ini sedang berlangsung testnya. (abdul satar dekat dgn syaiful zahri dan petinggi2 SDM mabes polri).


26. Rencana kriminalisasi, penyusunan skenario dan konspirasi abdul satar, ws trenggono, hari koeshardjono dan oknum2 ditkrimsus polda Metro Jaya terhadap Raden Nuh bermula ketika Abdul Satar menganggap Raden Nuh sbg ancaman krna masih tetap gencar membongkar korupsi Telkom-TBIG puluhan triliun rupiah.


27. Abdul Satar cs meradang karena JAP mengirim surat ke Kejagung dan KPK mendesak Arief Yahya Dirut Telkom dijadikan Tersangka korupsi MPLIK Telkom krn dua kali mangkir dipanggil Kejagung. Mandegnya penyidikan kasus korupsi Arief Yahya, Abdus Somad, Alex J Sinaga, Trenggono cs pada MPLIK Telkom patut diduga krna faktor suap.


28. Abdul Satar melalui Hari Koeshardjono dan Ibnu Misbakhul Hayat pada 23 Okt 2014 menyampaikan ancaman kepada Raden Nuh yg saat itu sedang di Medan,


“Bang Raden masih mau jadi saudara atau tidak? Kok masih bongkar korupsi Telkom-TBIG? Kalau Bang Raden ga mau jadi saudara, saya tahu cara menghabisinya. Uang saya lebih banyak, kawan saya lebih banyak. Banyak polisi yang saya jadikan jenderal, kapolda sumut dan jateng saja saya yang jadikan” ancam abdul satar beberapa hari sebelum Raden Nuh ditangkap Polda MJ.


29. Proses dan prosedur penangkapan dan penahanan Raden Nuh nyata-nyata melanggar KUHAP dan HAM. Raden Nuh yang disangkakan delik pemerasan dan pengancaman (369 KUHP) TIDAK pernah dipanggil, diperiksa lebih dulu, tdk pernah diinfokan mengenai modus, motif. Tempus, locus delicti nya. Ini pelanggaran berat oleh oknum2 Ditkrimsus PMJ.


30. Delik TPPU dijeratkan kepada Raden Nuh agar Ditkrimsus PMJ dapat sesuka hati, scra sewnang-wenang menggeldah, menyita barang, surat2 dan dokumen2 milik terlapor dan milik perusahaan asatunews, LBH JAP, Lawfirm ELM dll secara tanpa hak dan melanggar hukum, serta menangkap, menetapkan jadi tersangka dan penahanan Raden Nuh, pada 2 Nop 2014 hingga saat ini.


31. Perlakuan diskriminatif, sarat jebakan dan pelanggaran hukum dan HAM atas diri advokat Raden Nuh SH yg dilakukan oknum2 ditkrimsus PMJ antara lain :


A. Penangkapan thdp Raden Nuh tanpa lebih dahulu melakukan panggilan dan pemeriksaan sesuai ketentuan KUHAP


B. Pemeriksaan BAP thdp Raden Nuh dilakukan secara tdk profesional, memaksakan keterangan tidak benar


C. Menggeledah semua tempat yg dicurigai sbg locus delicti sedangkan locus delictinya tdk pernah disebutkan secara jelas.


D. Menyita barang, surat, dokumen dan harta benda yg tdk ada kaitannya dgn alat dan bukti kejahatan


E. Melakukan penangkap, penetapan TSK dan penahanan tnp hak dan secara melanggar hukum disertai tindkan pembunuhan karakter, menghancurkan martabat dan kehornatan TSK scra sistematis dan masif dgn mengaitkan dengan kasus lain yg tak ada hubungannya dgn kasus Raden Nuh.


F. Melakukan penahanan di sel tikus / isolasi selama 14 hari tanpa disertai dasar /alasan yg jelas atau tertulis. Menolak penangguhan dan memperpanjang masa penahanan Raden Nuh selama 40 hari ke depan, padahal Raden Nuh TIDAK Pernah diperiksa lagi. Hanya sekali di periksa /BAP sejak penahanannya.


G. Membatasi hak Raden Nuh menerima kunjungan dari pihak yg mau membesoek dgn alasan tersangka advokat Raden Nuh dalam atensi khusus Kapolda.


H. Ditkrimsus Polda Metro Jaya secara melanggar hukum menampilkan dan mengumumkan Raden Nuh bersama-sama tersangka lain yg terkait pemerasan Telkom. Padahal kasus Raden Nuh tidak terkait kasus Telkom melainkan Laporan Abdul Satar.


31. Ditkrimsus PMJ telah bertindak sewenang2, melanggar hukum dan HAM, melanggar etika dan sumpah profesi Polri dgn berkolusi dan menerima suap dan atau janji dari pihak pelapor (abdul satar) baik berupa uang atau janji promosi/kenaikan pangkat/jabatan/pendidikan guna memastikan upaya kriminalisasi thdp Raden Nuh advokat aktivis anti korupsi yg gencar membongkar korupsi Telkom-TBIG dapat terwujud.


32.Fakta, Hari Koeshardjono berkali2 diperiksa dan diarahkan penyidik agar memberikan keterangan/kesaksian palsu yg memberatkan/ menjerat Raden Nuh sbg tersangka tindak pidana pemerasan yg dilakukan oleh admin akun @denjaka cs.


34. Raden Nuh ditangkap tgl 2 Nop 2014 dan hingga kini masih ditahan di Rutan Polda MJ. Penangguhan ditolak, perpanjangan penahanan diterbitkan, pelanggaran hukum dan HAM terhadap advokat Raden Nuh terus terjadi, semata2 dimaksudkan agar Raden Nuh tidak dapat lagi berjuang membongkar korupsi PT Telkom-TBIG-Solusindo-Arief Yahya-Abdul Satar-WS Trenggono cs puluhan triliun rupiah sejak 2012 s/d sekarang.


35. JAP mendesak Kapolri, Irwasum dan Kapolda Metro Jaya menindak tegas pelanggaran hukum, UU dan HAM oleh oknum Ditrkrimsus Polda Metro Jaya. Memohon Kompolnas RI dan KPK mengusut tuntas KKN yang melibatkan Ditkrimsus Polda MJ, Telkom, TBIG, Solusindo, Abdul Satar, Trenggono cs. @liocm_09


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment