Wednesday, November 26, 2014

Penanganan kasus oknum perwira polisi penimbun BBM dijamin transparan

Penanganan kasus oknum perwira polisi penimbun BBM dijamin transparan




LENSAINDONESIA.COM: Kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan AKP EL, seorang perwira polisi yang menjabat Kanit Lantas di salah satu Polsek Di Surabaya, mendapat perhatian serius Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf.


Bahkan Kapolda Jatim memberi atensi khusus terhadap penanganan perkara kasus penimbunan solar di rumah AKP EL di gudang bekas selep miliknya, di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.


Baca juga: Polres Mojokerto gerebek penimbunan BBM ilegal, diduga milik polisi dan Polairud Polda Jatim bekuk lima kapal penyelundup BBM ilegal


Irjen Pol Anas Yusuf berjanji penanganan perkara ini akan dilakukan dengan profesional, proporsional dan transparan. “Kasus ini tidak akan kami tutup-tutupi. Jika terbukti bersalah, siapapun dia harus mendapat sanksi yang tegas,” ancamnya, Rabu (26/11/2014).


Terkait penanganan perkara ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolres Mojokerto dan memerintahkan penanganan perkara sepenuhnya diserahkan ke Polres Mojokerto, sesuai lokasi (TKP) kasus penimbunan solar.


Sekedar diketahui, AKP EL sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan solar bersubsidi di gudang bekas selep miliknya, di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penimbunan ini dilakukan menjelang kenaikan harga BBM.


Dalam penggerebekan, petugas POlres Mojokerto mendapati 1200 liter solar yang ditimbun di dalam lubang tandon (kepu) yang ada di bekas bangunan bekas penggilingan padi. Di dalam bangunan tersebut terdapat empat unit kepu kuning dengan ukuran 5200 liter yang ditanam di dalam tanah.


Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Sony Setya Widodo menduga, solar yang ada di tandon tersebut sebagian telah dijual pelaku. “Dari empat tabung penimbunan BBM di dalam gudang, yang berhasil kami temukan hanya 1.200 liter solar. Selebihnya sudah dijual pelaku,” ujarnya.


Modus penimbunan bbm ini, adalah membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sekitar Mojosari dan Krian menggunakan mobil Elf Bison yang telah dimodifikasi. Dalam menjalankan bisnis ini, AKP EL memiliki tiga mobil Bison yang dipasangi tangki BBM berkapasitas 2 ton sehingga mampu mengangkut 1,5 ton solar. Dalam sehari, satu mobil bisa menguras 10 ton solar.


Agar tidak tampak, mobil pengangkut tersebut diberi tulisan `Travel`. Sedangkan yang mengoperasikan mobil, selain Kurnadi adalah Imron, yang masih famili dengan AKP EL.


Dalam menjalankan aksinya Kurnadi dan Imron biasanya membeli solar Rp 300 ribu di tiap SPBU. Hal itu dilakukan hingga tangki di dalam mobil modifikasi tersebut penuh. Setelah penuh, mereka kembali ke gundang untuk menimbunan solar.


Hasil penampungan BBM ini kemudian akan dibeli oleh bos BBM dengan harga Rp 6.600 per liter. Hampir setiap hari, tanki milik bos BBM tersebut mengambil solar ke gudang penimbunan milik EL. Dari hasil bisnis ini, pelaku bisa mengantongi hasil Rp 15 juta tiap malam. @andiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment