Sunday, November 30, 2014

DPR: Aktivis HAM kecewa Pollycarpus bebas, please tanya janji Presiden

DPR: Aktivis HAM kecewa Pollycarpus bebas, please tanya janji Presiden




LENSAINDONESIA.COM: Polemik pun makin panas terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Talib. Wakil Ketua Komisi III DPR RI bidang hukum dan perundang-undangan, Aboe Bakar Al-Habsyi ikut bicara. Dia menegaskan, pelepasan bersyarat itu sudah kewenangan Kemenkumham.


“Bila memang prosedur telah dilalui sesuai aturan yang ada, hak yang bersangkutan harus diberikan. Karena ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), jadi hak yang dimiliki Napi harus diberikan sepanjang sesuai dengan aturan,” kata Aboe Bakar menjawab Licom di Jakarta, Senin (01/12/2014).


Baca juga: Menkum HAM: Bebas bersyarat Pollycarpus sesuai aturuan yang ada dan Kasum minta Jokowi batalkan pembebasan bersyarat Pollycarpus


Walau begitu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mempertanyakan, mengenai penuntasan HAM dan termasuk didalamnya persoalan pembunuhan Munir itu memang janji Kampanye Jokowi.


“Silahkan (please, red) tanya ke Beliau (Presiden Jokowi) saja. Jangan tanya ke saya. Bila saat ini para aktifis HAM dan isteri Alamarhum Munir merasa kecewa, saya kira wajar. Dulu, mereka kan punya ekspektasi tinggi terhadap janji kampanye Jokowi,” ujarnya.


Tapi, mereka tidak sendirian, banyak rakyat yang juga telah merasakan hal yang serupa, sebut saja soal janji kabinet ramping, janji kabinet profesional, janji tanpa politik transaksional, dan lain sebagainya. Semua juga kecewa.


“Serupa pasti dirasakan tukang ojek yang dulu berharap harga premium tak naik, atau para petani yang berharap tak ada impor sapi dari luar negeri. Saya rasa cukup tepat bila saat ini para aktifis HAM tersebut, mengingatkan presiden dengan janji-janji kampanyenya,” jelasnya.


Diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung hari ini, Jumat (28/11/2014).


Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.


Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.


Informasi tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus dibenarkan Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana.


Menurut Budiana, Pollycarpus sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jumat (28/11/14) sekitar pukul 11.00. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment