Saturday, November 29, 2014

Merasa dikorbankan, tersangka korupsi BWR gugat Walikota Batu

Merasa dikorbankan, tersangka korupsi BWR gugat Walikota Batu




LENSAINDONESIA.COM: Direktur Utama PT Batu Wisata Resources (BWR) Dwi Martono Arlianto yang kini ditahan Kejaksaan Negeri akibat kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari APBD 2011 untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Batu Rp 2 miliar, mengaku merasa dikorbankan.


Prya yang akrab disapa Anton itu pun mengancam akan menyeret Walikota Batu Eddy Rumpoko dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Anton akan menggugat Eddy Rumpoko secara pertadata dan pidana.


Baca juga: Kejari Kota Batu akhirnya tahan Direktur PT BWR dan Rawan hilangkan barang bukti, Kejari Kota Batu tahan Dirut PT BWR


“Klien saya merupakan korban penguasa Kota Batu. Itu karena Anton telah dijanjikan oleh Walikota Batu Eddy Rumpoko dana sebesar Rp 5 milliar, namun kenyataannya hanya diberikan Rp 2 milliar,” papar Syarul Romadhon, SH kuasa hukum Anton, kepada lensaindonesia.com, Jumat (28/11/2014).


Tidak hanya itu, kata dia, dana Rp 2 milliar tersebut telah beralih sebesar Rp 1 milliar kepada pihak ketiga atas perintah Walikota Batu.


“Setelah dalam perjalanan waktu klien saya Anton dipanggil oleh Walikota Batu dan dipertemukan dengan Direktur Batu Tourism Center (BTC) Abdul Latief Chalid. Uang Rp 1 milliar disuruh berikan kepada Abdul Latif,” ungkap Syahrul.


“Makanya, Anton merasa dikorbankan. Sehingga, Anton akan melakukan gugatan perdata dan pidana kepada Eddy Rumpoko. Gugatan itu sudah disusun,” jelasnya.


Dijelaskan Syahrul, Anton merasa dikorbankan karena sesuai ketentuan, PT BWR untuk mendapatkan legalitas dari Kemenkum HAM harus memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar. Sementara dirinya hanya dimodali Rp 2 miliar dari penyertaan modal yang dianggarkan lewat APBD.


Kekurangan Rp 500 juta, lanjut diam Anton terpaksa memakai uangnya sendiri. Alasannya demi mempercepat perolehan lgalitas dari Kemenkum HAM.


“Tapi ternyata dana yang Rp 500 juta disiapkan, Walikota Eddy Rumpoko malah memerintahkan agar dana Rp 1 miliar diserahkan kepada direktur BTC, Abdul Latif. Karena itu, Anton mengancam akan menggugat Wali Kota Eddy Rumpoko. Sebab, dia merasa dikorbankan,” ungkap Syahrul lagi.@wito_aji_drq


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment