LENSAINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan empat pemain judi online dari dua Warnet kawasan Jl Embong Malang dan Jl Gubernur Suryo.
Keempat pejudi online yang langsung ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya, Supriadi (29) warga Jl Wonorejo, Hadi (29) Jl Gubeng Masjid I, David (22) warga Jl Tenggumung Wetan gang Merpati dan Bambang Edi Santoso (29) asal Jl Perum wisma Indah, Kedungwaru Tulungagung.
Baca juga: Perangkat desa jadi pengepul togel dan Bawa empat pucuk airsoft gun, portir pelabuhan diamankan polisi
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman, mengatakan, terungkapnya judi online tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Warnet di kawasan Jl Embong Malang Tengah I, sering ada aktivitas permainan judi online jenis poker. “Setelah anggota melakukan penyelidikan, polisi yang menyamar berhasil memergoki dan menangkap seorang tersangka berikut satu set komputer sebagai barang bukti,” terangnya.
Kasus judi online ini kemudian dikembangkan. Dari keterangan pelaku judi yang ditangkap, diperoleh informasi jika ada sebuah Warnet di Jl Gubernur Suryo yang juga sering jadi jujugan para pejudi online.
Selang beberapa jam kemudian, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan pengerebekan di salah satu Warnet Jl Gubernur Suryo. “Dari tempat tersebut diamankan tiga tersangka dan disita dua unit komputer yang dijadikan sebagai sarana permainan,” tambah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari tangan ketiga tersangka diamankan total barang bukti tiga buah komputer dan uang tunai Rp 600 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman 5 tahun Penjara.
David, salah satu pejudi online yang diciduk mengaku awalnya hanya iseng ikutan judi bola secara online. Namun karena sering kalah, mahasiswa semester dua ini makin penasaran dan ingin modalnya balik.”Awalnya saya sekedar mencoba namun akhirnya ketagihan karena setiap main sering kalah,” terangnya. @rofik
0 comments:
Post a Comment