LENSAINDONESIA.COM: Kabar gembira bagi calon jamaah haji Indonesia. BPIH tahun 2015 mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu sebesar 502 dollar AS dari 3,219 dollar AS menjadi 2,717 dollar AS.
Penurunan tarif itu sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/5/2015) lalu dan dituangkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M
Baca juga: DPR: Alhamdulillah kalau Keppres BPIH sudah ditandatangani Presiden dan Tak tepat bandingkan pengelolaan haji Indonesia dengan negara lain
Presiden Jokowi menjelaskan, penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu berkat usaha penghematan yang berhasi dilakukan.
“Kita telah melakukan efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat dan melokasilisir pemondokan jamaah haji di Mekah,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5/2015) sore.
Namun, ia menegaskan efisiensi tetap tak boleh mengurangi kualitas pelayanan haji.
“Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jamaah haji yang akan menjalankan ibadah,” pungkas Presiden Jokowi.
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga dicantumkan rincian besarnya BPIH berdasarkan masing-masing terminal keberangkatan atau embarkasi masing-masing.
Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.@sita
0 comments:
Post a Comment