Monday, May 25, 2015

Praktik ilegal ini yang merugikan penghuni apartemen dan rusun

Praktik ilegal ini yang merugikan penghuni apartemen dan rusun

LENSAINDONESIA.COM: PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur mulai melakukan sosialisasi terkait aturan resmi penjualan listrik rumah susun sewa (Rusunawa), apartemen dan pusat gedung dari pengelola ke penyewa atau pemilik.

Ini dilakukan setelah adanya keluhan dari para penghuni gedung terkait tingginya tagihan listrik.

Baca juga: Dukung UN online, PLN Jawa Timur buka Posko khusus dan Jelang UN CBT, PLN pastikan tak ada pemadaman

Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jatim Pinto Raharjo menjelaskan, aturan itu muncul sebab selama ini pengelola Rusunawa, apartemen dan sejenisnya membeli listrik curah yang dijual kepada penghuni tanpa izin.

Kata dia, penjualan listrik yang melalui pihak ketiga itu berpotensi merugikan salah satu pihak, terutama penghuni. Dan pada praktiknya, pihak pengelola membebankan tagihan listrik lebih besar dari ketentuan.

“Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) menjadi syarat wajib bagi pengelola tempat. Izin itu dikeluarkan oleh gubernur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Mereka (pengelola) wajib segera mengurus izin,” jelasnya di Surabaya Minggu (24/05/2015).

Ia melanjutkan, biaya listrik yang dibebankan kepada para tenant atau penghuni rumah susun bukan hanya untuk listrik yang dipakainya saja atau kelas rumah tangga. Tetapi, biaya listrik lain seperti perawatan, penerangan umum, lift, sampai sarana dan prasarana umum lainnya pun dibebankan kepada penghuni.

“Kami berharap ada peran serta dari berbagai pihak agar aturan ini bisa berlaku tanpa hambatan. Untuk itu kami memberi tenggang waktu dengan bersosialisasi,” ujar Pinto.

Ke depan, pihaknya berharap dari peraturan baru itu harga jual listrik pengelola gedung akan ada batas pastinya. “Istilahnya ada harga eceran tertinggi (HET),” tambahnya.@sarifa

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment