LENSAINDONESIA.COM: Kado spesial diterima Gubernur Jatim, Soekarwo dari buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Jatim saat peringatan Hari Buruh (May Day), Jumat (1/5/2015). Gubernur dua periode ini mendapatkan sebuah cicin batu akik berwarna putih jenis Relaxa asal Ternate.
“Saya sangat mengapresiasi SP Jatim yang melakukan aksi dengan baik dan kondusif. Bahkan saya dapat cincin akik. Ini hadiah yang luar biasa,” kata Soekarwo saat berorasi di hadapan ribuan buruh di depan Kantor Gubernur Jl Pahlawan Surabaya.
Baca juga: May Day, Gubernur Jatim potong tumpeng untuk buruh Jawa Timur dan Dua Mahasiswa Papua ditangkap saat demo pada Hari Buruh
Tak hanya Gubernur Jatim yang mendapatkan hadiah. Dua pimpinan Forpimda Jatim, yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko juga ikut diberi kado yang sama, namun dari jenis batu yang berbeda.
Untuk Kapolda Jatim mendapatkan cincin batu akik jenis Kalimaya Lumut asal Pangandaran Jawa Barat. Sedangkan Pangdam mendapatkan cicin batu akik jenis Army Bacan asal Watampone Sulawesi Selatan.
Sebagai ganti hadiah bagi para buruh, Pemprov Jatim menghadiahi dua buah tumpeng ukuran besar. Tumpeng dipotong GUbernur Jatim, Soekarwo dan diserahkan pada perwakilan SP Jatim. Dalam orasinya, Pakde Karwo juga mengucapkan terima kasih atas perjuangan buruh yang bisa bersatu.
“Buruh di Jatim ini luar biasa. Mereka bersatu dan bersama-sama berjuang. Mereka tidak terkelompok. Ini pola yang cerdas dan lebih baik dari pekerja di Eropa yang masih terkelompok,” ungkapnya.
Dalam peringatan May Day tahun ini, buruh menyampaikan 18 tuntutan. Diantaranya penolakan pemberlakuan upah minimum provinsi, penghapusan outsourching, penghapusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) hingga minta dibuatkan Perda Perlindungan Ketenagakerjaan. Seluruh tuntutan buruh pun disetujui oleh Gubernur.
“Dari 18 tuntutan SP Jatim, 17 akan kami fasilitasi untuk disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR. Satu tuntutan untuk dibuatkan Perda akan kami dukung. Kami akan fasilitasi dengan dibuatkan naskah akademik melibatkan akademisi, Biro Hukum dan Biro Kesra, serta Disnakertransduk Jatim,” beber Soekarwo.
Ditambahkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, pelaksanaan aksi May Day ini sebenarnya tidak diperbolehkan jika merujuk pada UU No 9/1998 terkait Hari Libur Nasional, tepatnya pasal 9 ayat 1C. “Kalau hari libur nasional tidak boleh ada aksi unjuk rasa. Tapi kami mengijinkan sebagai bentuk apresiasi kami pada buruh,” tukasnya. @sarifa
0 comments:
Post a Comment