LENSAINDONESIA.COM: Isteri penyidik KPK Novel Baswedan, Rina Emilda, membuat sebuah petisi agar suaminya dibebaskan dari segala tuduhan. Dalam petisi tersebut, Rina mengungkapkan bahwa dia tidak bisa berkomunikasi dengan suaminya sejak ditangkap Jumat (1/5/2015) dinihari tadi.
Petisi berisi “Bebaskan Novel Baswedan” sudah didukung oleh 6.611 netizen. Dalam membuat petisi tersebut, ia dibantu Alissa Wahid.
Baca juga: Jimly minta Kapolri jelaskan alasan penangkapan Novel Baswedan dan Penyidik KPK Novel Baswedan diciduk polisi
Di awal petisi, ia menceritakan rumahnya diketuk sangat keras pada Jumat (1/5/2015) sekitar jam 12 tengah malam. Suaminya lantas keluar untuk mencari tahu apa yang terjadi. Saat kembali, Novel berkata ada penyidik Bareskrim Polri ingin menangkapnya.
“Saya tercengang. Saya belum bisa berkomunikasi dengannya hingga pagi hari. Teleponnya tidak aktif. Anak-anak kami sudah tidur saat itu dan tidak tahu proses penangkapan. Saya hanya bisa pasrah kepada Allah SWT,” tulisnya.
Penangkapan Novel dikarenakan suaminya mangkir dalam surat panggilan Bareskrim sebelumnya. Padahal, ketidakhadiran tersebut atas perintah Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki.
Yang aneh, penyidik seolah tak mau memberi kesempatan bagi Novel saat minta izin berganti baju. Bahkan, petugas berdiri di depan pintu kamar dengan petugas lain yang menginstruksikan agar Novel bergegas berganti pakaian. Dua puluh menit kemudian, mereka meninggalkan lokasi.
“Novel meminta saya mengabari pimpinan KPK,” katanya.
Yang aneh lagi, surat perintah penangkapan Novel diberikan oleh
Pak RT. Rina berpendapat hal itu harusnya diserahkan ketika suaminya akan ditangkap.
Rina berharap suaminya agar dibebaskan. “Saya percaya sepenuhnya apa yang selama ini ia kerjakan. Seluruhnya untuk bangsa dan negara,” katanya.
“Saya berharap Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri Badrodin, dan Ketua KPK Bapak Ruki agar segera membebaskan suami saya dari segala tuduhan,” tutupnya. @sita
0 comments:
Post a Comment