LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Swaskito dari Kejari Surabaya diduga meminta uang Rp 450 juta kepada terdakwa Narkoba atas nama Go Ka Yuan alias Ayen. Hal itu diungkapkan langsung terdakwa kepada Majelis Hakim sebelum sidang pembacaan vonis, Selasa (26/5/2015) di ruang sidang Tirta PN Surabaya.
Terdakwa mengaku dimintai uang Rp 450 juta oleh Jaksa Swaskito dengan dijanjikan hukuman rehabilitasi. “Namun saya tidak bisa memberikan sejumlah itu, saya hanya memberikan Rp 80 juta kepada Jaksa Swaskito,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Musa.
Baca juga: Kajari Tanjung Perak terancam sanksi jika jaksa RW terbukti kuras ATM dan BNNP Jatim amankan enam penghuni kos positif konsumsi Narkoba
Meski mendapat curhatan dari terdakwa, Hakim Musa tetap membacakan vonis kepada terdakwa. “Kalau keberatan soal perkara kami terima, untuk soal lain bukan kewenangan kami. Untuk itu kami tetap bacakan putusannya,” ujar Hakim Musa.
Dalam amar putusan Hakim Musa, Go Ka Yuan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kepemilikan Narkoba. “Menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan
penjara kepada terdakwa,” ujar hakim Musa dalam amar putusannya.
Menanggapi itu, Goa Ka Yuan langsung menyatakan banding. Hal yang sama juga dinyatakan Jaksa Fery selaku jaksa pengganti Jaksa Swaskito. “Kami banding,” ujar jaksa Ferry.
Sebelumnya oleh jaksa, terdakwa dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara. Dari tuntutan inilah terdakwa yang sudah menyetor Rp 80 juta ini kesal kepada jaksa. “Saya minta keringanan karena saya sudah kasih uang ke jaksa, tuntutan terlalu tinggi,” ujar terdakwa setelah sidang.
Sementara itu, istri terdakwa yakni Ely menceritakan dirinya sebelumnya diminta uang Rp 450 juta dengan janji akan dibantu dengan hukuman rehabilitasi. “Tanggal 20 februari saya kasih uang ke Kejaksaan sebesar Rp 80 juta saya taruh di mobil Jazz hitam yang diparkir di halaman Kejari Surabaya,” ujar Ely.
Setelah menyetor uang Rp 80 juta itu, Jaksa Swaskito menghubungi dan mengatakan bahwa tidak bisa membantu. “Jaksa bilang kalau uang Rp 80 juta tidak bisa untuk membantu, lalu dia menawarkan kami membayar Rp 150 juta dengan janji akan dihukum minimal. Akhirnya kami membatalkan dan meminta uang Rp 80 juta saya untuk kubutuhan hidup tapi sampai sekarang tidak dikembalikan,” ujar Ely.
Tak hanya itu, bahkan dalam waktu dekat Ely akan melaporkan ulah Jaksa Swaskito ke Kejaksaan Tinggi. “Saya akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi,” tandas istri Go Ka Yuan ini. @ian
0 comments:
Post a Comment