Monday, May 25, 2015

Kacau! PT Naishoku perusahaan Jepang “abal-abal” disahkan Bupati Garut

Kacau! PT Naishoku perusahaan Jepang “abal-abal” disahkan Bupati Garut

LENSAINDONESIA.COM: Komisi D DPRD Garut, Jawa Barat menyayangkan hadirnya PT Naishoku, sebuah perusahaan dengan investor Jepang di Garut Jawa Barat, ternyata tidak memberi solusi lapangan kerja. Sebaliknya, malah melakukan tidakan “perbudakan” karena mempekerjakan karyawan tidak digaji.

Lebih ironis lagi. Ternyata, Komisi D juga menemukan fakta perusahaan yang mengaku asal Jepang ini tidak mengantongi izin resmi. Anehnya, perusahaan ini yang meresmikan atau yang mengesahkan berdiri dan operasi di Garut justru Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Baca juga: DPRD terlecehkan, sidak PT Naishoku Indonesia, staf dan direksi pergi dan Pekerja tak digaji, Dinsosnakertrans Garut sidak PT Naishoku

“Peresmiannya beberapa waktu lalu dilakukan Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. Aneh, kalau
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Garut, baru sekarang mengetahui tidak dilengkapi izin,” kata
anggota Komisi D DPRD Garut, Tatang Sumirat dari Gerindra, usai Sidak di perusahaan itu, Senin (25/5/2015).

Tatang menegaskan, Komisi D yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan, semakin kecewa berat setelah membuktikan fakta dilapangan lewat Inspeksi mendadak (Sidak), ke PT Naishoku Indonesia. Bukan cuma tidak dilengkapi izin, dan tidak memberikan gaji puluhan karyawannya, tapi staf dan direksi selaku manajemen justru pergi saat Komisi D melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut.

Praktis, para wakil rakyat itu wajar jika galau menghadapi kesiapan pemerintah menghadapi Ekonomi Asean 2015. Pasalnya,
perusahaan asing yang diresmikan kepala daerah berani bertindak inkonstitusional seperti itu. Atau sebaliknya, pemerintah sampai kecolongan. Lantas, bagaimana nasib daerah menghadapi keterbukaan terhadap masuknya investor asing.

Tentu, nantinya bukan malah pemberdayaan kekuatan ekonomi lokal. Sebaliknya, sama dengan memberi peluang pembiaran penghisapan SDM maupun SDA yang menjadi potensi lokal.

Tatang Sumirat, yang juga Ketua Fraksi Gerindra), menyangkan sikap pemerintah Garut, yang berani-beraninya membuka secara resmi perusahaan tersebut jika belum memenuhi legalisasi. Semetinya, sebelum melakukan peresmian
pihak pemerintah melakukan memeriksaan terhadap segala bentuk legalitasnya.

“Informasi ini kami peroleh dari petugas Dinsosnakertrans saat hadir dalam Sidak ke PT Naishoku Indonesia,” jelas Tatang.

Tatang juga mengungkapkan, informasi yang diterima dari Nurhaida petugas Dinsosnakertrans, bahwa PT Naishoku Indonesia
menjalankan usahanya hanya mendompleng izin dari PT Toso selaku pemilik bangunan pabrik. Ketika Komisi D bertanya soal
MoU, pihak Dinsosnartrans juga sama sekali belum memegang.

“Kalau benar perusahaan ini yang membawa Bupati Garut, maka pihak pemerintah kabupaten mesti empertanggungjawabkannya.
Masa pemerintah tidak teliti sebelum menarik investor di Garut,” tegasnya.

Hal ini, lanjut Tatang, komisinya akan mengomunikasian dengan Komisi A DPRD Garut, yang membidang perizinan. Pasalnya,
Komisi D hanya mengurus permasalahan ketenaga kerjaannya saja.

Sementara itu, Nurhaida, Pengawas Perlindungan Hubungan Industri Dinsosnakertrans Garut dikonfirmasi wartawan soal penanganan karyawan yang tidak digaji, dirinya mengaku pihaknya masih kebingungan. Soalnya, pihak manajemen dan sedang diluar kantor. Pemiliknya saja sedang ada diluar Negeri.

“Kami juga sudah mengagendakan kalau tanggal 28 Mei 2015 mendatang, akan ada pertemuan antara Dinsosnakertrans dan pihak
perusahaan guna menyelesaikan segala persoalan yang kini sedang dialami PT Naishoku Indonesia,” katanya. @taufiq_akbar

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment