Tuesday, May 26, 2015

OJK Regional 3 dan pusat satu suara berantas gratifikasi

OJK Regional 3 dan pusat satu suara berantas gratifikasi

LENSAINDONESIA.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jatim, Bali dan Nusa Tenggara kerja bareng OJK pusat satu suara untuk memberantas gratifikasi. Hal ini bertujuan mencegah korupsi dan munculnya biaya ekonomi tinggi.

Kerjasama tersebut digelar Selasa (26/5/2015) di Isyana Ball Room Hotel Bumi Surabaya. Pihak OJK diwakili oleh Bambang Widjanarko, Direktur Pengawasan Perbankan OJK Kantor Regional 3 Jatim, dan dari OJK pusat Hidayat Prabowo Kepala Departemen AIM RPK OJK pusat.

Baca juga: OJK Malang: MMM tawarkan investasi bodong dan MMM dipanggil OJK terkait iklan di media massa

Bambang Widjanarko mengatakan, pemberantasan gratifikasi ini bagaimanapun juga wajib dilakukan, jika tidak maka banyak merugikan masyarakat, terlebih-lebih di dunia usaha.

“Jika pegawai OJK dan intansi lain yang diawasi OJK tak ada lagi gratifikasi, maka mereka akan bekerja bisa tenang,” tandas Bambang.

Di kesempatan yang sama, Hidayat Prabowo menegaskan, yang perlu diwaspadai saat ini munculnya makelar dalam pengurusan izin. Sebab makelar tersebut sering mencatut nama pejabat untuk kepentingan pribadi. Contoh, untuk  mengurus izin pejabatnya minta dana sekian juta, padahal pejabatnya tak meminta.

Untuk mengantisipasi hal ini agar tak terjadi, semua pegawai dan karyawan OJK menandatangani komitmen yang berisi janji untuk insane OJK. Menurut Hidayat Prabowo ada tiga komitmen yang harus dilaksanakan oleh insane OJK.

Pertama, tidak menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dengan bentuk apapun, dan kepada siapapun. Kedua, tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin bentuk apapun, lalu yang ketiga, mencegah dan mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi dilingkungan OJK.@Eld

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment