Tuesday, May 26, 2015

Pengidap AIDS pingsan divonis empat tahun penjara

Pengidap AIDS pingsan divonis empat tahun penjara

LENSAINDONESIA.COM: Achmad Dohar Lobis, pengidap AIDS langsung pingsan usai mendengar putusan empat tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (26/5/2015).

Pria kelahiran 31 tahun silam ini mengaku mengkonsumsi Narkoba jenis sabu karena tak tahan dengan sakit AIDS yang dideritanya. Sebelumnya, pengidap AIDS ini dituntut enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Cakra dari Kejari Tanjung Perak.

Baca juga: Demi senangkan suami, dua ibu rumah tangga ini rela ditangkap polisi dan Ibu cantik ini rutin konsumsi Narkoba tanpa diketahui suaminya

Terdakwa yang terlihat kurus kering ini langsung ambruk setelah Hakim Manungku menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Sontak, seluruh pengunjung yang ada di ruang sidang kaget. Usai sidang, Jaksa Cakra sendiri kebingungan tak berani menyentuh Achmad Dohar Lobis, jaksa akhirnya memanggil petugas keamanan PN Surabaya untuk menggotong pengidap AIDS ini kembali ke tahanan PN Surabaya.

Achmad Dohar Lobis sendiri diketahui mengidap AIDS saat Hakim Manungku mempertegas apakah terdakwa mengkonsumsi Narkoba karena stress begitu mengetahui mengidap AIDS dan ingin cepat meninggal dunia. Dengan lirih terdakwa menyatakan, dia tidak tahan dengan rasa sakit karena terjangkit virus mematikan ini. “Pokoknya saya nggak tahan dengan sakit ini pak hakim,” tukasnya.

Terdakwa ditangkap polisi pada 18 Pebruari 2015 sekitar pukul 15.30. Pengidap AIDS ini ditangkap dengan barang bukti 0,20 gram sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika. @*/ik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment