LENSAINDONESIA.COM: Meski sudah tak jadi anggota dewan, Agus Koswara diduga masih menggunakan fasilitas negara. Mobil dinas yang diberikan selama Agus jadi anggota DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2009-2014, hingga kini belum dikembalikan.
Padahal, sebelum agenda pelantikan Anggota DPRD Garut periode 2014-2019, Sekretariat Dewan (Setwan), telah mengirimi surat kepada seluruh anggota DPRD yang diberikan mobil dinas, dimana dalam surat tersebut menyerukan agar semua mobil dinas mesti segera dikembalikan.
Baca juga: Warga Garut Utara ancam demo DPRD, gara-gara dilecehkan lewat SMS dan DPRD anggap Bupati Garut kecolongan PT Naishoku Indonesia
Sikap politikus Partai Bulan Bintang itu tak ayal jadi bahan gunjingan di internal anggota dewan. Mengingat mobil dinas dengan plat nomor polisi Z 26 jenis Kijang Inova tersebut harusnya dikembalikan tahun lalu dan kini dibutuhkan untuk operasional perjalanan dinas anggota dewan saat ini.
“Masa mobil dinas sampai belum dikembalikan, pantesan selama ini kita tidak melihat mobil dinas yang satu ini,” ujarnya, Selasa (25/5/2015).
Di tempat terpisah, Ketua LSM Forko Pusaka Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam mengatakan, semestinya mobil dinas tersebut segera ditarik. Hal itu selain sudah kewajiban Setwan DPRD Garut, tetapi mesti diketahui apakah mobil tersebut kondisinya masih baik atau rusak.
“Lihat saja kendaraan mobil dinas lainnya kendati rusak kan ada di parkiran Gedung DPRD. Masa sih mobil dinas yang konon kondisinya masih bagus tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Dirinya juga menyangkan sikap mantan anggota DPRD tersebut. Semestinya kalau sudah memang tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD, sebaiknya segera mengembalikan mobil tersebut.
“Soalnya mobil tersebut merupakan milik asset Pemerintah Kabupaten Garut. Jangan sampai nanti ketika dikembalikan mobil tersebut dalam keadaan rusak,” katanya.
Dirinya berharap agar Setwan DPRD Garut, untuk segera menarik mobil dinas tersebut, seuai dengan aturan. Jika memang masih tidak mau menyerahkan, penarikannya pun bisa dilakukan dengan penarikan secara paksa.
“Dia kan mantan Anggota DPRD jadi sudah tidak berhak lagi untuk memakai mobil dinas ini,” cetusnya.
Sementara Kepala Bagian Umum Setwan DPRD Garut, Deden Surojo, sampai berita ini diturunkan belum bisa dimintai tanggapannya, terkait belum dikembalikannya mobil dinas tersebut.@taufiq_akbar
0 comments:
Post a Comment