LENSAINDONESIA.COM: Data mencengangkan dirilis BNN. Ada sekitar empat juta penduduk Indonesia yang diketahui sebagai pengguna narkoba. Dari jumlah itu, baru 1800 orang menjalani rehabilitasi. Selebihnya, masih berkeliaran dan sebagian di penjara.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Anang Iskandar, untuk memulihkan para pengguna agar dapat menjalani hidup wajar, mereka harus datang ke Institusi Pengguna Wajib Lapor (IPLW) terdekat di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh BNN sebagai tempat rehabilitasi.
Baca juga: Polda klaim Jatim hanya sumbang 1 persen pengguna narkoba dan Wow, Walikota Madiun jamin pengguna narkoba tidak ditangkap!
“Saya minta kepada para pengguna secara sukarela untuk datang ke IPWL di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh BNN. Di seluruh Indonesia, ada 200 rumah sakit. Kalau di Madiun, di RSUP dr Soedono. Jangan takut, karena tidak akan ditangkap. Tahun 2012, IPWL memang tidak laku karena para pengguna takut ditangkap,” katanya kepada LICOM, disela acara Deklarasi Anti Penyalahgunaan Narkoba Dalam Mendukung Indonesia Bebas Narkoba 2015, di Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (28/01/2014).
Diungkapkan dia, ada tehnik untuk menekan para pengguna narkoba. Pihaknya meminta agar penegak hukum dalam menjerat bandar maupun pengedar, tidak hanya menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saja. Tapi juga sebagiknya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang lebih dikenal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk pengguna cukup direhabilitasi, lanjut Anang, sedangkan ukuran sebagai pengguna adalah orang yang kecanduan tidak lebih dari satu gram sabu, 8 butir ekstasi atau 5 gram ganja. “Jika bandar juga dijerat dengan Undang-Undang TPPU, mereka akan miskin. Kalau sudah miskin sudah tidak bisa lagi jadi bandar atau pengedar. Dengan tidak adanya bandar, otomatis juga tidak ada pengguna”, tegasnya.
Anang memaparkan, mengenai rehabilitasi untuk pengguna diatur dalam Pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebenarnya hukuman ini jauh lebih berat daripada vonis penjara, karena pengguna akan dilatih hidup sehat tanpa Narkoba.
“Sebenarnya rehabilitasi untuk pengguna jauh lebih berat daripada yang dihukum penjara. Kalau di penjara, terkadang mereka masih bisa santai, bahkan ada juga yang masih bisa mengkonsumsi. Tapi ketika direhabilitasi, mereka dilatih hidup teratur tanpa Narkoba,” imbuh Kepala BNN ini.
Sementara itu, saat ditanya tentang peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, dia menjelaskan bahwa peredaran terjadi karena ada bandar dan pemakai. “Mereka ini harus dipisahkan. Jika sudah dipisahkan, otomotis bandar tidak bisa memasarkan. Caranya, yang pengguna direhabilitasi sementara bandarnya dihukum seberat-beratnya. Kalau belajar dari negara Belanda dan Portugal, dengan cara ini dua negara tersebut bisa menurunkan angka pengguna Narkoba,” ucap Anang. @Dhimas_Adi**
0 comments:
Post a Comment