LENSAINDONESIA.COM: Penyitaan asset Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bernilai miliaran, diduga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) hasil korupsi mengundang tanda tanya kemungkinan akan menyeret sang isteri Airin, yang Walikota Tangerang Selatan. Makdir Ismail, kuasa hukum Wawan buru-buru menepisnya.
“Saya pikir terlalu dini. Kan kita tahu sendiri Ibu Airin itu Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dan memiliki pendapatan sendiri dari situ,” ungkap Makdir meluruskan anggapan bahwa Airin dirundung galau.
Baca juga: Disita KPK, mobil mewah Wawan masih kredit dan Edan! Kemiskinan tinggi, adik Atut simpan 17mobil mewah & kapal pesiar
Menurut Makdir, untuk menyimpulkan hal tersebut, KPK harus bisa membuktikan dulu dugaan TPPU (Tidak Pidana Pencucian uang) yang ditimpakan kepada Wawan. Menurutnya, sampai saat ini kasus TPPU yang ditimpakan kepada kliennya itu masih sumir.
“Sampai saat ini saja, kasus ini kan masih belum jelas. Pak Wawan seolah-olah hanya tidur saja. Padahal, dia itu pengusaha. Harusnya kan ada dua alat bukti untuk TPPU ini, apa itu? Kemudian predicate crime yang mana?”, ungkap Makdir.
Meski demikian, Makdir mengaku kliennya menyerahkan semua proses hukum kepada KPK. Ia pun mengaku siap untuk mengikuti segala prosedur yang ada asalkan sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany dengan pasal 5 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal itu bisa dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, penransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga dari hasl tindak pidana.
Namun tentunya, KPK tidak bisa begitu saja memanggil Walikota Selatan tersebut. Semuanya dibutuhkan pendalaman lebih lanjut. Sampai saat ini, penyidik KPK sebagaimana dikatakan juru bicara KPK Johan Budi, masih belum memerlukan untuk memeriksa Airin. @rizky
0 comments:
Post a Comment