LENSAINDONESIA.COM: Puluhan perusahaan mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur.
Alasannya, sebagian besar belum mampu membayar UMK sesuai dengan aturan baru. “Ada 22 perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2014 dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap,” ungkap Edi Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (28/1/14).
Baca juga: Penetapan UMSK Jatim 2014, molor terus dan Besok, Disnakertransduk Jatim periksa PT. Mitracitra Mandiri Ofset
Dirinya menjelaskan, jumlah total penangguhan yang diajukan ada 46 perusahaan. Namun, setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 24 perusahaan diantaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga harus memberlakukan UMK sesuai keputusan.
“Mereka ini berada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan. Rata-rata, total jumlah karyawannha mencapai 2.000.000 orang,” urainya.
Pihaknya menambahkan, bagi perusahaan yang berhak mengajukan penangguhan, harus memiliki beberapa persyaratan, seperti melampirkan neraca rugi dan laba perusahaan, neraca produksi perusahaan pada dua tahun terakhir hingga dua tahun yang akan datang.
“Selain itu, jumlah tenaga kerjanya yang dimintakan penangguhan, harus disertakan persetujuan dari serikat buruh. Setelah itu, Disnakertransduk terjun ke perusahaan untuk mengecek kebenarannya,” tegasnya.
Setelah dilakukannya peninjauan ke perusahaan, pihaknya menggelar evaluasi untuk menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan tersebut. “Jika disetujui maka perusahaan tersebut bisa memakai UMK lama 2013. Itupun bukan setahun penuh, namun disesuaikan dengan kondisi perusahaan,” terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih berupaya untuk menuntaskan persoalan ini. Sementara, akan diumumkan perusahaan mana saja yang berhak mendapatkan penangguhan UMK pada akhir Januari 2014.
Disisi lain, jika dibandingkan pada penetapan UMK tahun 2013, dari 35 permohonan penangguhan masuk, ada sebanyak 24 perusahaan yang diterima permohonon penangguhan. Sedangkan 11 lainnya ditolak.
Seperti diketahui, penetapan UMK 2014 tertuang dalam Peraturan Gubernur No 78 Tahun 2013, tentang Upah Minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 Nopember 2013.
“Posisi UMK 2014 di ring satu, yakni Surabaya tertinggi mencapai Rp 2.200.000, Gresik Rp 2.195.000, Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan Rp 2.190.000, serta Kabupaten Mojokerto Rp 2.050.000,” tutupnya.@dony
0 comments:
Post a Comment