Monday, January 27, 2014

PERADI laporkan OC Kaligis ke Polda Metro Jaya

PERADI laporkan OC Kaligis ke Polda Metro Jaya




LENSAINDONESIA.COM: Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melaporkan pengacara OC Kaligis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (27/1/2014) atas dugaan pemalsuan.


Salah satu anggota PERADI, Shalih Mangara Sitompul mengatakan, pelaporan terhadap OC Kaligis & Associates atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2013.


Baca juga: DK Peradi Jatim pecat Advokat Azhar Pasaribu dan Gelapkan mobil kreditan, oknum Advokat Peradi dieksekusi


“PERADI oleh Undang-Undang advokat diberikan mandat melaksanakan pendidikan advokat, PERADI sendiri mempunyai mitra di seluruh perguruan tinggi di Indonesia baik swasta maupun negeri, salah satu mitranya OC Kaligis & Associates,” ujar Shalih, usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya,

Senin 27 Januari 2014.


Menurut Shalih, sebagai mitra OCK diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan surat dalam pelaksaan PKPA gelombang 9 tahun 2013.


“Dalam hal ini pihak OCK membuat laporan pelaksanaan PKPA kepada DPN PERADI untuk mendapatkan sertifikat PKPA dan pelaksanaan pendidikan tersebut tidak dilakukan di tempat O.C Kaligis, kedua laporan yang disampaikan ke PERADI, itu tanda tangan 37 peserta PKPAnya semua diduga palsu,” tandasnya.


Lebih lanjut disampaikan, hal itulah yang pihaknya melakukan laporkan ke Polda Metro Jaya, selain untuk menjaga nama baik PERADI, karena lembaga ini diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan pendidikan tersebut.


“Tapi, karena diduga palsu, sampai sekarang kita tidak memberikan sertifikatnya,” tandasnya.


PERADI, melaporkan OC Kaligis ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 27 Januari 2014. Dengan sangkaan Pasal 263 KUHP, 378 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, tentang pemalsuan surat atau penipuan. @hermawan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment