LENSAINDONESIA.COM:KPU Kota Surabaya menyatakan akan membatalkan kursi yang berhasil diraih seorang caleg jika ternyata terdapat ketidaksesuaian soal data dana kampanye yang dilaporkan dengan hasil pengawasan.
Untuk itu KPU Surabaya dengan susunan kepengurusan yang baru berharap agar laporan yang diserahkan benar-benar obyektif karena nantinya sangat berpengaruh terhadap posisi caleg yang terpilih.
Ketua KPU Surabaya Eko Waluyo Suwardiono, mengatakan penyerahan data dana kampanye partai dan caleg merupakan persyaratan mutlak.
“Data soal dana kampanye dengan bukti rekening koran kini menjadi hal yang sangat penting dan KPU akan mengawasi kesesuaiannya, karena nantinya akan berpengaruh terhadap caleg yang jadi, mereka akan bisa batal menduduki kursinya manakala ditengarai adanya ketidaksesuaian antara dana kampanye yang tertulis di rekening Koran dengan praktiknya dilapangan,” papar Eko.
Dia juga menjelaskan, bahwa peraturan KPU soal penyerahan laporan dana kampanye akan dilakukan verifikasi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
“Yang sudah masuk akan kami lakukan verifikasi dengan melibatkan pihak pihak yang terkait seperti auditor, BPK, PPATK dan KPK. Untuk itu diharapkan agar masing-masing partai bisa memberikan data se obyektif mungkin,” tandas Eko.
Sementara salah satu komisioner KPU Surabaya Edward Dewaruci, mengingatkan partai bisa saja akan terjebak dengan laporan dana kampanye yang disetor ke KPU. Ini tentu saja jika data yang diberikan tidak realistis dan tudak sesuai dengan kenyataan dilapangan.
Menurut dia, jika partai tidak melaporkan dana kampanye secara obyektif dan realistis, maka akan menjebak dirinya sendiri. Karena perolehan kursinya akan dipermasalahkan oleh KPU bahkan bisa di batalkan.
“Contohnya Partai Demokrat yang hanya melaporkan nilai Rp 50 ribu dana partai tetapi tercatat ada Rp 3,147 miliar milik caleg. Kami hanya akan melihat dana yang ada di rekening korannya yakni Rp 50 ribu,” tutur Edward.
Edward yang membidangi teknis penyelenggara KPU Surabaya ini, mengimbuhkan sesuai UU Pemilu Tahun 2012, seorang caleg yang masih menjabat sebagai anggota dewan (incumbent) sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dan dana yang bersumber dari keuangan negara untuk kepentingan kampanye.
“Contohnya pada saat kegiatan reses yang sangat berpotensi terjadi pelanggaran soal itu. Caleg incumbent juga tidak diperbolehkan menerima sumbangan apapun dan dari manapun karena bisa masuk kategori gratifikasi,” tandas Edward.@iwan_christiono
0 comments:
Post a Comment