LENSAINDONESIA.COM: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye ataupun iklan politik di media massa. Dengan adanya moratorium ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.
Keputusan moratorium ini didapat setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik. Berdasarkan UU Pemilu, kriteria kampanye terdiri dari penyampaian visi misi, penyebutan nomor urut, dan melakukan ajakan untuk memilih
Baca juga: Gerindra berikan ucapan selamat kepada M.Rachman dan Gerindra: BBM untuk listrik bebani APBN
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon mengatakan bahwa moratorium iklan kampanye tersebut merupakan keputusan yang berlebihan. “Dengan adanya keputusan moratorium seperti itu partai politik menjadi terbatas kesempatannya untuk bersosialisasi dengan masyarakat melalui media massa. Masyarakat perlu mengenal dengan baik partai-partai politik peserta pemilu dan juga calon legislative (Caleg). Jika hal tersebut dibatasi, potensi apatisme masyarakat terhadap politik akan semakin tinggi,” ujar Fadli.
“Dengan adanya iklan melalui media massa, jangkauan sosialisasi partai politik dan calon legislatif terhadap masyarakat akan semakin luas. Yang diuntungkan dengan diberlakukannya moratorium ini adalah incumbent.” terang Fadli.
Fadli mengatakan bahwa diberlakukannya moratorium ini mendorong Gerindra untuk lebih kreatif dalam bersosialisasi kepada masyarakat. “Para caleg harus lebih kreatif dalam melakukan sosialisasi, penggunaan media sosial dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas dan efektif. Tentu saja komunikasi dengan masyarakat secara langsung harus dilakukan,” jelas Faadli. @muhammadrusjdi
0 comments:
Post a Comment