Saturday, April 5, 2014

Anggota Gerindra tapi maju caleg PDI-P, Marli dilaporkan Panawaslu

Anggota Gerindra tapi maju caleg PDI-P, Marli dilaporkan Panawaslu




LENESAINDONESIA.COM: Seorang calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena diketahui tercatat sebagai anggota aktif dua partai politik (parpol) berbeda, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.


Bahkan, mantan Kepala Desa (Kades) Ngetrep, Kecamatan Mojo itu memiliki kartu tanda anggota (KTA) kedua partai tersebut.


Baca juga: KPU Kota Kediri sosialisasi coblosan, PSK cuma butuh door prize dan Segel kotak suara terbuat dari kertas, Tim PKB ajukan keber


Kedok Marli ini terungkap setelah Gatot Soebekti, anggota PDI P yang juga mantan anggota Dewan Kabupaten Kediri melapor ke Panwaslu, Sabtu (05/04/2014).


Kendati begitu, Gatot yang akrab panggil Kuncung tersebut belum mau memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporanya. Gatot berjanji akan berkomentar kepada media Senin (07/04) pekan depan. “Saya tidak akan berkomentar sekarang, semua akan saya beberkan hari Senin nanti,” tegasnya di kantor Panwaslu Kabupaten Kediri.


Hasil pantauan lensaindonesia.com, beberapa bukti berkas yang diserahkan Gatot kepada Panwaslu sebagai laporan diantaranya adalah keanggotaan Marli di Partai Gerindra dan juga Surat Pernyataan dari Partai Gerindra serta formulir Daftar Calon Tetap (DCT) PDI Perjuangan. Laporan adanya caleg ‘nekat’ ini diterima langsung oleh Muji Harjito, Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri.


Diketahui, Marli merupakan kader Partai Gerindra. Namun entah apa alsanya, ia maju menjadi caleg PDI Perjuangan.

Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) PDI Perjuangan, Marli tercatat sebagai caleg DPRD Kabupaten Kediri nomor urut 5 Dapil VI (Kecamatan Tarokan, Grogol, Banyakan, Semen, Mojo).


Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan, pihak akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan laporan tersebut untuk mengetahui kepstiannya.


“Kita perlu waktu untuk melakukan pengecekan. Kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk kita mintai keterangan. Apabila nantinya kita temukan indikasi pelanggaran. Jika benar maka akan kita proses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya.@andik kartika


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment