LENSAINDONESIA.COM: Jandri Onasis Siadari, Kurator yang menjadi tersangka kasus pailit pabrik kertas di wilayah Driyorejo, Gresik yakni PT Surya Agung Industri Pulp and Paper (SAIPP) berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Penangkapan dilakukan di Serpong, Banten, Jumat lalu (04/04/14), setelah dilakukan pegejaran lebih dari dua minggu, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2014.
Baca juga: Kuasa hukum Atika dan Astrid minta BK DPRD Bekasi periksa Teuku Ihsan dan Wah, Pak Haji di Madiun dijebloskan ke penjara
Bambang Hari Basuki, General Affair PT SAIPP mengaku, bersyukur dengan ditemukannya oknum penyebab perusahaannya pailit. “Kami terima informasi dari Polda Jatim yang menyebut tersangka berhasil ditangkap jam 12.00 siang tadi di Serpong,” katanya pada LICOM, Jumat (4/4/2014).
Informasi yang diterima LICOM, tersangka diterbangkan ke Surabaya menggunakan pesawat kode penerbangan QG 813 dan mendarat pukul 17.30 WIB di Kedatangan International Bandara Juanda.
Tersangka langsung digelandang aparat sejak turun pesawat dengan pengawalan ketat hingga dimasukkan mobil khusus tahanan Polda Jatim.
Kedatangan tersangka berlangsung cukup cepat. Bahkan, Penyidik Polda Jatim, Kompol Simamora yang berhasil menangkap Jandri pun menolak dimintai keterangan.
Meski demikian, Bambang mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang cukup sigap menangkap tersangka dan berharap penanganan hukum bagi tersangka bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
Bambang menjelaskan, Jandri selaku kurator melakukan kecurangan dengan menggelapkan data, yaitu tidak mengakui tujuh kreditor dari perusahaan yang dihilangkan dari laporan. Tersangka dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat laporan hasil pemungutan suara kreditor kepada hakim pengawas.
Dalam laporan tersebut, tersangka bertindak seperti “bajing loncat” sebutan lebih kasar “bajingan”, berdalih bahwa salah satu kreditur PT. ZT Holding Pte, Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus hingga dinyatakan pailit, karena tidak memenuhi syarat.
Tersangka masuk dalam perkara utang piutang ini setelah ditunjuk Pengadilan Niaga Surabaya untuk menjadi salah satu pengurus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang). Akibat dampak pemalsuan dokumen, membuat PT SAIPP dinyatakan pailit.
Sebelum menangkap tersangka, Polda Jatim sempat melakukan pemanggilan dua kali terhadap tersangka untuk diserahkan ke Kejati Jatim. Karena berkas kasus ini sudah dinyatakan sempurna (P21) 16 Maret lalu. Namun, tersangka tidak hadir penuhi panggilan.
Setelah itu, tepatnya 26 Maret 2014, tersangka pun dicekal ke luar negeri melalui surat yang dikeluarkan Nomor R/1013/III/2014/ Ditreskrimum.
Usai tertangkap, Bambang berharap ada kurator pengganti. “Kami berharap vonis pailit ini kedepannya bisa dicabut, sehingga perusahaan bisa beroperasi kembali. Karena ada ribuan karyawan yang nasibnya menggantung sejak pabrik dinyatakan pailit,” tukasnya. @sarifa
1 comments:
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
Post a Comment