LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Luar Negeri telah menerima laporan resmi dari TNI Angkatan Laut mengenai adanya kegiatan pembangunan tiang pancang rambu suar oleh pihak Malaysia yang terbukti melanggar garis batas kedua negara.
Menurut Direktorat Informasi dan Media Kemenlu bahwa hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengindikasikan lokasi pembangunan tiang pancang suar tersebut berada di dalam garis landas kontinen Indonesia berdasarkan perjanjian RI – Malaysia tahun 1969.
Baca juga: 9 ABG dipekerjakan seks komersial di Malaysia dipulangkan Dubes RI dan Gerindra desak Malaysia transparan dalam kasus hilangnya pesawat MH370
Atas permintaan pihak Pemerintah RI, menurut laporan, Malaysia telah menghentikan kegiatan pembangunan tiang pancang rambu suar tersebut.
Juga atas desakan Pemerintah Indonesia, Tim Teknis Delimitasi Batas Maritim dari kedua negara sepakat untuk membahas masalah ini dalam waktu dekat di Jakarta. @pr_licom
0 comments:
Post a Comment