Monday, September 29, 2014

Dana masuk desa Rp 1,4 miliar, Soekarwo gembleng Kades dan Camat

Dana masuk desa Rp 1,4 miliar, Soekarwo gembleng Kades dan Camat



LENSAINDONESIA.COM: Seluruh aparat pemerintah desa (Pemdes) di Jawa Timur mulai ‘digembleng’ untuk diberikan pembekalan menjelang penerimaan dana APBN sebesar Rp 1,4 miliar pada 2015 mendatang.


Pembekalan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo soal tata kelola keuangan utamanya berbasis akrual (accrual basis).


Baca juga: Penerapan UU Desa harus dibarengi peningkatan SDM dan Awas! Jatah Rp1 miliar tiap desa "jebakan" masuk penjara


Gubernur menilai, pertangunggjawaban para aparat desa dalam mengelola keuangan sangat penting karena dalam laporan laba ruginya melibatkan arus kas masuk dan keluar (cash basis), tapi laporan yang dalam laba ruginya tidak melibatkan arus kas masuk dan keluar (accrual basis).


“Dengan model laporan accrual basis diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas. Karenanya dengan besarnya anggaran yang diberikan oleh APBN sekitar Rp 1,4 M per desa, maka setiap aparat pemerintah desa harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya,” paparnya dalam acara Sosialisasi dan Bimtek Tata Kelola Pemerintah Desa Menuju Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris Tahun 2014 di Islamic Center Surabaya, Senin (29/9/2014).


Posisi Pemdes di dalam struktur pemerintahan, terangnya, seperti jangkar dari eksistensi pemerintah di atasnya. Pemdes merupakan wujud dari kehadiran negara yang paling dekat dan berhubungan langsung dengan masyarakat.


“Kepala desa (Kades) dan camat adalah kepanjangan tangan dari pemerintah di atasnya, sebab itulah jangan sampai kesalahan pengelolaan anggaran disebabkan oleh kelalaian Kades ataupun camat. Saat Kades atau camat pensiun maka harus pensiun juga urusannya dengan segala urusan birokrasi,” kata Soekarwo.


Terkait UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, masyarakat desa harus dilibatkan setiap perumusan kebijakan. Hal itu difasilitasi melalui musyawarah desa, yang melibatkan Kades, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan warga masyarakat secara langsung.


Pakde Karwo biasa ia disapa menambahkan, sumber keuangan desa antara lain berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil usaha, hasil aset desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong. Selanjutnya dari alokasi APBN, APBD Provinsi dan APBD kab/kota, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab/kota.


Selain itu, untuk pengelolaan belanja maksimal 30 persen dari APBDes digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan perangkat desa. Sedangkan sisanya minimal 70 persen APBDes untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


Kerjasama antardesa, lanjutnya, harus berwujud usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing dan lebih diutamakan di bidang pelayanan, pembangunan, keamanan dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat.


Ke depan, pembinaan dan pengawasan yang yang dilakukan Pemprov Jatim adalah dengan memberikan pendamping satu orang di semua kecamatan. Pengawasan yang dilakukan mencakup tata kelola dan penyelenggaraan Pemdes. Di samping itu pembinaan juga dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.


Bimtek ini untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan desa, bagi aparat pemerintah desa dan camat. Bimtek yang dilaksanakan tanggal 29 September sampai 4 Oktober tersebut diikuti oleh 960 peserta yang terdiri dari 800 Kades dan 160 camat se-Jatim.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment