LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
Suap diduga terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan ijin Area Peruntukan lainnya (APL) di Kuansing Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca juga: Gubernur Riau ditangkap KPK, Golkar: Ini kan baru tertangkap saja dan Tangkap Gubernur Riau, KPK amankan uang miliaran rupiah
“KPK sudah bisa menetapkan tersangka, telah ditetapkan dua tersangka satu saudara AM (Annas Maamun) Gubernur Riau sebagai penerima (dugaan suap),” kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/09/2014).
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK juga menetapkan GM seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit sebagai tersangka terduga pemberi suap.
“Tersangka kedua suadara GM sebagai pihak pemberi, dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor,” ucap Abraham Samad.
Abraham menjelaskan, GM mempunyai lahan kebun Sawit seluas 140 ha di Kuansing, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kebun Sawit tersebut berada diarea Hutan Tanaman Industri (HTI), suap dilakukan supaya dikeluarkan izin menjadi Area Peruntukan lainnya.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment