Friday, September 26, 2014

Pusham tengarai akan ada koalisi penjegal pemerintahan yang baru

Pusham tengarai akan ada koalisi penjegal pemerintahan yang baru




LENSAINDONESIA.COM: Anggota Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya, Anton Kurniawan, memaparkan keberhasilan anggota DPR RI mendukung pengesahan Undang-Undang Pilkada melalui DPRD dapat menjadi ancaman atas hak konstitusi maupun hak berpolitik dan berdemokrasi rakyat Indonesia.


Setelah itu, juga tidak menutup kemungkinan dapat berkembang menjadi pengambilan hak-hak politik lainnya dari rakyat. “Bisa jadi pasca pemerintahan ini ada semacam koalisi apa gitu, yang kemudian melanggengkan status quo melalui peran-peran legislasi ataupun peran-peran lain yang mungkin juga untuk menjegal pemerintahan yang baru,” imbuh Anton.


Baca juga: LBH Surabaya siap fasilitasi rakyat tolak UU Pilkada dan SBY minta diusut siapa dibalik aksi walk out Fraksi Demokrat


Sikap Pusham Surabaya ini untuk menindak lanjuti Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kedaulatan Rakyat Jawa Timur mengutuk keras lahirnya Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan oleh DPR RI lewat rapat paripurna, Jumat (26/9/2014) dinihari.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Hosen, menilai pengembalian pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD, merupakan bukti adanya keinginan sejumlah politisi yang menghendaki demokrasi di Indonesia berjalan mundur.


“Ini adalah bentuk duka kami sebagai masyarakat Indonesia terhadap dibunuhnya kedaulatan rakyat. Kami sudah menyaksikan bersama bagaimana DPR RI sudah menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah nantinya itu sudah tidak langsung lagi ya (oleh rakyat). Pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi. Yang akan hadir adalah demokrasi semu,” katanya Jumat (26/9/2014).


LBH Surabaya akan memfasilitasi masyarakat yang menolak Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan, dengan menyiapkan gugatan dan peninjauan kembali Undang-Undang itu ke Mahkamah Konstitusi. “Bersama jejaring masyarakat sipil kawal RUU Pilkada, kami siap mengajukan dan atau akan memfasilitasi setiap masyarakat Jawa Timur, mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Pilkada yang sudah disahkan tersebut,” tegasnya.


Elemen Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kedaulatan Rakyat ini terdiri dari banyak unsur, diantaranya LBH Surabaya, Jaringan Paralegal Pemilu Jatim, Pusham Surabaya, DMI Jatim, AJI Surabaya, Walhi Jatim, KPI Jatim dan C-Mars Surabaya. Mereka menyatakan siap untuk mengawal Undang-Undang Pilkada serta mengajukan/memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan Judicial Review terhadap UU Pilkada ke MK.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment