LENSAINDONESIA.COM: Pasca gugatan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP berencana melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kepada komite etik MK.
Ini terkait adanya majelis hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) jelas putusan.
Baca juga: MK tolak gugatan UU MD3, PDIP cs kalah lagi dan PKS tidak mau pusing polemik pemilihan pimpinan DPR
“Apalagi ada disenting. Kami akan melaporkan ke komite etik. Kalau ada disenting, itu berarti kan tidak bulat,” kata Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/09/2014).
Trimedya menilai ada ketidakadilan di mana hukum acara dilanggar MK.
“MK wajib mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon. Saksi fakta dan ahli, kita sebenarnya ada empat bisa saja jadi dua,” tuturnya.
Ia mengatakan saksi fakta dan ahli belum sama sekali didengar keterangannya oleh MK. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan PDI Perjuangan terkait uji materi (judicial review) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (29/09/2014).
Dalam pendapatnya, Mahkamah mengatakan permohonan pemohon tidak tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment