Tuesday, September 30, 2014

Sopir beridentitas palsu otaki sindikat pencurian mobil boks

Sopir beridentitas palsu otaki sindikat pencurian mobil boks




LENSAINDONESIA.COM: Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk tiga anggota sindikat pencurian mobil dengan modus melamar pekerjaan sebagai sopir pribadi menggunakan identitas palsu.


Ketiga tersangka yakni, Ferry (34) warga asal Batam kepulauan Riau, menetap di Malang, Budi Setia (44) dan Imam Safi’i (49) warga Malang. Mereka bekerja sama, dimana tersangka Ferry berperan sebagai eksekutor dengan melamar sebagai sopir.


Baca juga: Kawanan pencuri mobil sukses beraksi di Prapen dan PRT larikan mobil majikan setelah curi BPKB


Tersangka Ferry mengaku, sudah melakukan pencurian dengan cara melamar sebagai sopir sebanyak tiga kali. Diantaranya Rungkut, Lakarsantri dan Barata Jaya.


Sementara Budi yang berperan sebagai penadah, mengaku sudah tiga kali menerima mobil curian dari Ferry. Mobil yang dibelinya seharga Rp 10 juta lalu dijual dengan cara dipereteli terlebih dahulu. “Untuk menjual barang itu, Imam Safi`i yang memasarkan dan kebanyakan ke luar kota diantaranya Sidoarjo dan Bandung,” terangnya.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menjelaskan, aksi sindikat pencurian mobil ini dimulai dari Ferry yang memalsukan identitasnya lebih dulu lalu melamar pekerjaan sebagai sopir. Namun dalam waktu 2-4 hari, kendaraan tersebut dibawa lari dan dijual ke Budi. “Pelaku setidaknya melakukan tiga kali aksinya di Surabaya. Yakni Rungkut, Barata Jaya dan Lakarsantri. Sasaran utamanya mobil boks,” jelasnya.


Sementara Kanit Resmob AKP Agung Pribadi menambahkan, pelaku selalu berpindah tempat setelah beraksi. Bahkan barang-barang di dalam mobil boks ikut dijual ke Lumajang. “Mereka selalu berpindah Lumajang-Malang. Bahkan saat penangkapan terjadi kejar-kejaran hingga tersangka menabrak pohon,” ungkapnya.


Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti dua unit mobil boks, empat KTP palsu, sebuah BPKB, knalpot dan peralatan pertukangan. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas AKP Agung Pribadi. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment