Tuesday, September 30, 2014

Dinas PU Surabaya ngambek proyek Merr II C disidik Kejaksaan

Dinas PU Surabaya ngambek proyek Merr II C disidik Kejaksaan




LENSAINDONESIA.COM: Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati menyatakan pembangunan proyek middle east ring road (MERR) II C Gunung Anyar untuk sementara dihentikan.


Tim satuan tugas (Satgas) pembebasan lahan enggan meneruskan lantaran proyek itu mendapat atensi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Kami hentikan dulu ya, teman-teman masih takut,” ucap Erna Purnawati kepada Lensa Indonesia.


Baca juga: Isu penculikan anak dan kepala dipenggal terus disebar oknum misterius dan Banyak pejabat belum tersentuh kasus korupsi MERR II C


Proyek MERR II C mendapat sorotan karena diduga terjadi mark up anggaran sehingga memicu kerugian negara. Mark up proyek MERR II C mulai diusut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya sejak ditemukan ganti rugi melambung dari harga semestinya.


Semula, ditemukan 40 data yang bangunannya direkayasa. Namun dalam perkembangan penyidikan, terdapat 52 ganti rugi yang bermasalah. Rinciannya 20 bangunan di tahun 2012 dan sisanya di 2013.


Erna Purnawati belum bisa memastikan kapan proyek MERR II C yang akan terhubung ke Bandara Juanda diteruskan. Bisa jadi, selama proses penyidikan belum selesai, Dinas PU Bina Marga tidak akan melanjutkan pembangunan. “Belum tau kapannya, kami masih takut. Kan tahu sendiri (proyek MERR II C disidik),” tambahnya.


Sekedar diketahui, pembebasan lahan di MERR Jl Ir Soekarno, Rungkut mulai berhenti sejak April lalu. Dari sekitar 247 persil lahan, hanya 83 persil yang belum dibebaskan. Dari jumlah itu, sebanyak 43 persil berupa permukiman dan 40 persil lain persawahan. Saat ini, pihaknya sudah membentuk PPK yang berisi orang-orang baru.


Sementara Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menampik anggapan bahwa proyek MERR II C mangkrak. Sejauh ini Pemkot Surabaya tetap berupaya keras agar proyek jalan lingkar sisi timur Surabaya ini bisa dikerjakan. Namun, upaya ini terkendala dengan perselisihan status tanah yang ditempati warga. Ada beberapa bidang tanah yang statusnya kepemilikannya belum jelas. Sehingga diperkarakan di pengadilan.


“Kalau progress ada. Tapi kan ada yang masih berperkara di pengadilan soal status tanahnya itu. Kan tidak mungkin kita sasak (garap) begitu saja,” ujarnya.@iwan_christiono


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment